NGANJUK || JDN – Komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan pengedar pil dobel L lintas wilayah dan mengamankan total 1.239 butir barang bukti serta tiga orang terduga pelaku.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap jaringan yang saling berkaitan ini. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam serangkaian operasi terpadu sejak Kamis hingga Jumat pekan ini.
Operasi bermula pada Kamis malam (05/02/2026) di sebuah rumah kos di Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk. Dalam penggerebekan awal tersebut, petugas mengamankan dua pemuda berinisial AR (18), warga Kecamatan Loceret, Nganjuk, dan DR (26), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Dari tangan para pelaku di lokasi pertama, petugas mengamankan 95 butir pil dobel L. Hasil interogasi mendalam menunjukkan bahwa barang haram tersebut dikelola oleh AR dengan pasokan dari DR.
”Dari penangkapan awal, kami menemukan 95 butir pil. Namun, setelah dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap AR, petugas kembali menemukan 100 butir pil dobel L, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor,” jelas AKBP Suria Miftah Irawan pada Sabtu (07/02/2026).
Tak berhenti di situ, kepolisian melakukan pengembangan intensif untuk memutus mata rantai pasokan. Hasilnya, pada Jumat (06/02/2026), tim Satresnarkoba bergerak menuju wilayah Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, dan meringkus terduga pelaku ketiga berinisial MR (25).
Di kediaman MR, polisi menemukan barang bukti dalam skala yang lebih besar.
“Dari penggeledahan di rumah MR, ditemukan 1.044 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol plastik dan kemasan siap edar,” tambah Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menegaskan bahwa ketiga pelaku merupakan bagian dari satu sindikat dengan peran yang terorganisir, mulai dari perantara hingga pemasok utama.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan para terduga pelaku mengakui perannya masing-masing. Saat ini mereka telah ditahan, dan proses penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tegas IPTU Sugiarto.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keselamatan generasi muda dari bahaya obat keras ilegal.(Acha)











