SIDOARJO || JDN – Praktik penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Sidoarjo kini menjadi sorotan tajam. Dugaan pelanggaran prosedur penangkapan hingga tindakan kekerasan fisik mewarnai penanganan kasus yang menjerat seorang warga bernama Pendi di Polsek Candi.
Peristiwa ini bermula dari insiden lalu lintas pada Sabtu (29/11/2025). Berdasarkan data yang dihimpun, perselisihan terjadi saat adik dari Heri Efendi hampir terserempet kendaraan yang dikemudikan Iwan Maulana. Teguran yang dilayangkan Heri karena menduga Iwan menggunakan ponsel saat berkendara justru dibalas dengan makian dan tantangan fisik.
Ketegangan memuncak di depan kediaman Iwan Maulana. Heri Efendi, yang awalnya berniat melerai perselisihan antara adiknya dan Iwan, mengaku menyaksikan adiknya jatuh dan dipukuli.
Kondisi semakin keruh saat anak Iwan Maulana diduga ikut campur dengan menghantamkan benda keras—diduga tong perkakas atau bak sampah bekas cat—ke arah kepala Pendi. Meski Heri sempat menangkis, benturan tersebut tetap mengakibatkan luka fisik serius dan trauma psikologis pada korban.
Sorotan utama tertuju pada prosedur penangkapan Pendi. Tim kuasa hukum menengarai adanya pelanggaran berat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
1. Tanpa Surat Perintah, Penangkapan diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat perintah penangkapan yang sah. Surat tersebut disinyalir baru dibuat setelah Pendi diamankan.
2. Tanpa Pemanggilan, Sebelum ditangkap, Pendi disebut tidak pernah menerima surat panggilan resmi, baik sebagai saksi maupun terlapor.
3. Indikasi Keberpihakan, Proses penangkapan diduga dilakukan dengan pendampingan langsung oleh Iwan Maulana (pelapor). Di saat bersamaan, muncul dugaan terjadinya tindak pemukulan terhadap Pendi saat proses pengamanan berlangsung.
Tim kuasa hukum dari Partai Super Terbuka Indonesia (PSI) DPD Kabupaten Sidoarjo, yang mendampingi Pendi, menyatakan adanya ketimpangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
”Kami menilai ada keterangan yang tidak dituangkan secara utuh dalam BAP, terutama mengenai keterlibatan anak pelapor dalam aksi pemukulan. Hal ini sangat memengaruhi objektivitas penyidikan,” ungkap perwakilan tim pendamping hukum.
Selain itu, pihak kuasa hukum meragukan validitas saksi-saksi yang dihadirkan pelapor, karena diduga tidak berada di lokasi saat peristiwa inti terjadi (saksi de auditu).
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum telah resmi menempuh upaya hukum berupa pelaporan balik atas dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap kliennya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi profesionalitas aparat penegak hukum di Sidoarjo. Publik mendesak agar prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) tetap dijunjung tinggi.
”Langkah (lapor balik) ini diambil demi keadilan dan agar fakta terbuka secara berimbang. Kami ingin memastikan hak-hak klien kami terpenuhi sesuai undang-undang,” tegas tim hukum PSI Sidoarjo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Candi maupun Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.(*)

















