SURABAYA || JDN -Media sosial kembali menjadi ranah hukum. Pemilik akun Facebook “Vianetta Ragmania” resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi, Sabtu (24/1/2026).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur. Pelapor, seorang wanita asal Surabaya berinisial SW, menempuh jalur hukum setelah merasa martabatnya diinjak-injak melalui narasi yang dituduhkan akun tersebut.
Pendamping hukum pelapor, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa unggahan akun Vianetta Ragmania tersebut merupakan serangan terhadap kehormatan kliennya. Akun tersebut menuding SW telah melakukan perselingkuhan dan check-in di Sans Hotel Surabaya Rajawali bersama seorang pria bernama Andri.
”Klien kami dengan tegas menyatakan tidak mengenal pria bernama Andri tersebut, apalagi melakukan check-in bersamanya. Ini adalah informasi palsu yang sengaja disebar untuk merusak nama baik klien kami di ruang publik,” ujar Dodik saat ditemui di Mapolda Jatim.
Dalam laporannya, pihak pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Dodik menekankan bahwa langkah ini diambil bukan sekadar soal harga diri, melainkan bentuk perlawanan terhadap penyalahgunaan media sosial.
”Kami telah menyerahkan bukti-bukti digital berupa tangkapan layar unggahan dan data pendukung lainnya kepada penyidik,” tambahnya.
Kasus ini menyisakan tanda tanya besar mengenai keamanan data pribadi konsumen. Dodik menduga adanya kebocoran data dari pihak manajemen Sans Hotel Surabaya Rajawali.
Kronologi bermula saat SW memang benar pernah menginap di hotel tersebut pada 8 November 2025. Namun sebulan kemudian, tepatnya 8 Desember 2025, SW tiba-tiba diteror oleh seorang wanita melalui WhatsApp yang mengaku sebagai istri Andri.
”Klien kami diancam datanya akan diviralkan. Ancaman itu terbukti saat data reservasi hotel milik klien kami diunggah secara terbuka oleh akun Vianetta Ragmania di Facebook,” jelas Dodik.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta penyidik Polda Jatim untuk memanggil pihak manajemen hotel guna mengklarifikasi bagaimana data privat tamu bisa jatuh ke tangan orang lain dan dijadikan alat intimidasi.
Sebelum melapor, SW disebut sempat berupaya menjalin komunikasi baik-baik dengan pemilik akun pada 20 Januari 2026, namun tidak membuahkan hasil.
Tekanan mental akibat hinaan dan teror yang berkelanjutan akhirnya memaksa korban mencari keadilan melalui jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jatim tengah mendalami laporan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (red/LIM)














