Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polsek Kangean Amankan Pria Pengirim Paket Sabu 0,72 Gram di Arjasa Sumenep

×

Polsek Kangean Amankan Pria Pengirim Paket Sabu 0,72 Gram di Arjasa Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, JDN –  Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Kamis (22/10/2026). Dalam penindakan tersebut, seorang pria berinisial MN (47), warga Desa Paseraman, berhasil diamankan petugas.

​Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas sekitar pukul 08.00 WIB di pangkalan taksi utara Lapangan Arjasa, Desa Arjasa. Saat itu, seorang sopir taksi berinisial M menerima titipan paket dari tersangka MN untuk dikirim ke Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, melalui jalur laut. Sopir taksi tersebut mengaku sama sekali tidak mengetahui isi dari paket yang dititipkan kepadanya.

​Anggota Polsek Kangean yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan terhadap paket titipan tersebut. Petugas menemukan satu bungkus rokok berwarna hitam yang di dalamnya berisi satu kantong plastik klip kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 0,72 gram, Selain itu, polisi juga menyita 17 lembar plastik klip kosong serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

​Berbekal barang bukti tersebut, Kapolsek Kangean bersama jajaran personel bergerak cepat dan berhasil mengamankan MN pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB. Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan intensif.

​Kasus ini resmi terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/X/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Oktober 2026.

​Dalam proses penanganan awal, penyidik menerapkan pasal sangkaan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.​

​Penerapan pasal final akan disesuaikan kembali berdasarkan hasil penyidikan mendalam serta ketentuan hukum yang berlaku. 

Langkah penyidikan selanjutnya meliputi pengumpulan administrasi, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengujian sampel barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor). Penanganan perkara ini nantinya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep.

​Melalui keterangan resminya, Humas Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak sembarangan menerima atau mengantarkan paket titipan tanpa mengetahui pasti identitas pengirim serta isi barang tersebut.

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotikan di lingkungannya. Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Bersama, kita lawan narkoba,”tegas Humas Polresta Sumenep. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *