GRESIK, JDN – Seorang pria berinisial SA (42), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, harus mendekam di sel tahanan Polsek Dukun. Ia tertangkap tangan mencuri uang tunai dan perhiasan emas senilai total Rp 40 juta di rumah tetangganya sendiri, seorang nenek berinisial MS (72).
Peristiwa pencurian ini bermula saat korban meninggalkan rumahnya untuk berobat ke Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, pekan lalu. Memanfaatkan situasi rumah yang kosong, pelaku nekat menyusup masuk dan menggasak barang berharga milik korban yang disimpan di dalam laci kamar.
”Sebelum berangkat berobat, korban menyimpan perhiasan di dalam laci dan tidak dikunci. Pelaku diduga sudah merencanakan pencurian sejak jauh hari,” ujar Kapolsek Dukun AKP Suhari, Kamis (22/10/2026).
AKP Suhari merinci, dari aksi tersebut pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 4.000.000 yang tersimpan di dalam dompet, serta dua buah gelang dan sebuah kalung emas milik korban. Korban baru menyadari barang-barang berharganya hilang sekembalinya dari tempat berobat.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Dukun bersama Tim Resmob Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif, mulai dari menghimpun keterangan saksi hingga mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari serangkaian penyelidikan, seluruh petunjuk mengarah kepada Syaiful Arif yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolsek Dukun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut. Saat ini, pelaku menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Suhari. (Red/MLDN)














