Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Merasa Dirugikan BBM Pertalite, LPK-RI Adukan SPBU Bengkulu ke Pertamina dan BPH Migas

×

Merasa Dirugikan BBM Pertalite, LPK-RI Adukan SPBU Bengkulu ke Pertamina dan BPH Migas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, JDN – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) resmi melayangkan surat pengaduan kepada PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Langkah tegas ini diambil usai maraknya keluhan masyarakat terkait dugaan kerusakan kendaraan setelah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah SPBU di Provinsi Bengkulu.

​Surat pengaduan tersebut diserahkan langsung di Jakarta pada Jumat (23/10/2026) oleh Anggota Divisi Hukum LPK-RI, D. Siagara Mulya, S.H., M.H., sebagai respons atas tujuh laporan resmi konsumen yang diterima melalui DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu.

​Berdasarkan laporan yang diterima, para pemilik kendaraan mengeluhkan timbulnya gangguan mesin pascapengisian Pertalite. Akibatnya, konsumen harus menanggung biaya perbaikan yang tidak sedikit, bahkan beberapa di antaranya terpaksa menguras dan membuang BBM dari tangki kendaraan mereka. Kendati demikian, penyebab pasti serta keterkaitan antara kerusakan tersebut dengan mutu BBM masih menunggu hasil pemeriksaan teknis resmi.

​Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa laporan dari masyarakat konsumen harus direspons secara cepat dan transparan oleh pihak-pihak terkait.

​“Jangan sampai pengaduan konsumen hanya berhenti di atas kertas. Kami meminta Pertamina dan BPH Migas menindaklanjuti laporan ini, melakukan pemeriksaan secara objektif, dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Konsumen berhak memperoleh kepastian atas persoalan yang mereka alami,” tegas Fais Adam dalam keterangan tertulisnya.

​Senada dengan hal tersebut, Divisi Hukum LPK-RI, D. Siagara Mulya, S.H., M.H., menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya bertujuan untuk mencari kebenaran berbasis fakta dan bukti teknis, bukan sekadar melayangkan tuduhan tanpa dasar.

​“Kami meminta mutu BBM dan jalur distribusi yang berkaitan dengan pengaduan ini ditelusuri secara serius. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya permasalahan yang merugikan konsumen, harus ada tindak lanjut dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Siagara.

​Dalam tuntutannya, DPP LPK-RI mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap kualitas BBM Pertalite serta mengusut tuntas rantai distribusinya di wilayah Bengkulu. Sementara kepada BPH Migas, LPK-RI meminta dilakukannya pengawasan ketat serta koordinasi lintas lembaga sesuai dengan kewenangan regulasi hilir migas.

​Selain itu, LPK-RI memberikan batas waktu tanggapan awal secara tertulis paling lambat tujuh hari kerja sejak surat pengaduan diterima. Penetapan tenggat ini diharapkan menjadi jaminan kepastian atas tindak lanjut laporan tersebut.

​LPK-RI berkomitmen untuk terus mengawal proses pengaduan ini hingga tuntas demi memastikan terciptanya transparansi, objektivitas, serta perlindungan hak-hak konsumen secara adil. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *