SUMENEP, JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep meringkus seorang pria berinisial KR (66) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus modal usaha toko jamu. Tersangka ditangkap di kediamannya di Dusun Lalangon, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (20/10/2026).
Penangkapan KR merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/III/2026/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 13 Maret 2026. Kasus penggelapan ini diduga terjadi di kantor Bank BRI Cabang Sumenep, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 13.11 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus ini bermula saat korban berinisial K bertemu dengan tersangka KR. Saat itu, tersangka meminta bantuan pinjaman uang yang diklaim sebagai tambahan modal usaha penjualan jamu herbal di Toko “Talango Indah” Pasar Anom, Sumenep.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menawarkan bantuan pelunasan utang bank milik korban sebesar Rp100 juta. Namun, tersangka mengarahkan korban untuk mengajukan pinjaman baru atas nama korban dengan nominal jauh lebih besar, yakni Rp500 juta.
Setelah pencairan, sebagian dana digunakan untuk melunasi utang lama korban, sementara sisanya ditransfer ke sejumlah pihak atas petunjuk tersangka. KR sempat membayar sebagian angsuran beberapa kali, tetapi kemudian mendadak berhenti memenuhi kewajibannya. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp375 juta. Penyidik mengindikasikan uang tersebut tidak digunakan sesuai tujuan awal modal usaha.
Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep turut menyita barang bukti berupa dokumen laporan transaksi finansial rekening Bank BRI atas nama pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka KR dipersangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mendalami perkara ini.
”Penyidik saat ini melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Bambang Tri Sutrisno.
Menanggapi maraknya kasus penipuan bermodus keuangan, Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada saat melakukan transaksi keuangan maupun memberikan pinjaman kepada pihak lain. Kepolisian menekankan pentingnya kejelasan perjanjian tertulis serta kepastian tujuan penggunaan dana.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status dan pertanggungjawaban pidana tersangka KR akan ditentukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/MLDN)














