Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Soroti Sikap Majelis Hakim PN Subang, Tim Advokat Rikha Permatasari Resmi Adukan ke KY

×

Soroti Sikap Majelis Hakim PN Subang, Tim Advokat Rikha Permatasari Resmi Adukan ke KY

Sebarkan artikel ini

​SUBANG, JDN –Tim Advokat dari Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners resmi melaporkan seluruh anggota majelis hakim pemeriksa Perkara Perdata Gugatan Nomor: 28/Pdt.G/2026/PN Sng ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Langkah hukum ini diambil atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas I A.

​Permohonan pengawasan dan pengaduan etik tersebut telah diterima resmi oleh Komisi Yudisial pada Selasa (20/10/2026) dengan nomor register penerimaan 1087/KY/X/2026/LM/L. Langkah ini melengkapi upaya hukum yang sebelumnya telah didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Subang pada 15 Oktober 2026.

​Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mendatangi langsung Gedung Komisi Yudisial di Jakarta untuk mendesak pemeriksaan objektif serta pemantauan langsung atas jalannya persidangan perkara yang membela kliennya, Indah Sari binti Tirman.

​”Langkah ini kami tempuh untuk memastikan perlindungan bagi pencari keadilan berjalan seiring dengan penjagaan kehormatan lembaga peradilan. Keberatan terhadap perilaku di dalam persidangan perlu diperiksa secara objektif, independen, dan transparan oleh lembaga berwenang,” ujar Rikha Permatasari dalam keterangan resminya, Selasa (2010/26).

​Dalam surat pengaduan bernomor 189/LP-KY/RIKHA-PARTNERS/X/2026, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah tindakan majelis hakim yang dinilai melanggar etika persidangan. Di antaranya dugaan memotong penyampaian keberatan, menyela penjelasan hukum secara tidak patut, serta penggunaan nada dan sikap yang dianggap merendahkan martabat advokat di hadapan publik dan klien.

​Selain perilaku persidangan, pihak pelapor juga mengajukan keberatan atas proses pemeriksaan bukti surat, penundaan persidangan yang dinilai tanpa alasan memadai, serta belum ditetapkannya permohonan sita jaminan atas objek sengketa.

​Gugatan ini sendiri bermula dari perselisihan pelaksanaan kesepakatan pembagian harta bersama tertanggal 17 Januari 2026 di Desa Blanakan, Kabupaten Subang. Pihak penggugat mencatat adanya realisasi pembayaran sebesar Rp40 juta yang diajukan sebagai bagian dari materi pembuktian.

​Tim kuasa hukum mendesak agar seluruh kesepakatan, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung diuji secara cermat dan adil di muka sidang.

​Melalui aduan resmi ini, Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners menyampaikan lima poin tuntutan utama kepada Komisi Yudisial, ​Pemeriksaan Objektif serta melakukan verifikasi dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran etik serta sikap majelis hakim selama sidang, ​Menerjunkan tim pemantau dari Komisi Yudisial untuk mengawasi persidangan Perkara Nomor: 28/Pdt.G/2026/PN Subang secara berkala, Menindaklanjuti permohonan penggantian susunan majelis hakim melalui mekanisme Hak Ingkar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, ​Memberikan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran etik terbukti secara sah, ​Memastikan perlindungan hak bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, keberatan, dan pembuktian secara patut.

​Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada pimpinan lembaga peradilan tertinggi, meliputi Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, serta Ketua Pengadilan Negeri Subang.

​Hingga berita ini diturunkan, pengaduan yang masuk ke Komisi Yudisial masih dalam tahap verifikasi administrasi dan telaah substansi sesuai prosedur yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap mengedepan, di mana penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan penuh lembaga pengawas peradilan setelah melalui proses klarifikasi resmi para pihak. (Red/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *