Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalNasional

Usut Dugaan Korupsi Kredit Bank, Kortastipidkor Polri Geledah Sejumlah Lokasi dan Gandeng PPATK

×

Usut Dugaan Korupsi Kredit Bank, Kortastipidkor Polri Geledah Sejumlah Lokasi dan Gandeng PPATK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || JDN –  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan. Guna membongkar kasus ini secara tuntas, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menggelar penggeledahan di pelbagai lokasi, serta berkoordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

​Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dijalankan secara bertahap demi memperkuat konstruksi hukum dan pembuktian perkara.

​“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

​Johnny menjelaskan, tim penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk mereka yang memiliki keterkaitan langsung dengan entitas korporasi yang sedang disidik. Selain pemeriksaan saksi, penyidik mengamankan barisan dokumen penting hasil penggeledahan di beberapa titik lokasi strategis.

​Tak hanya mengandalkan barang bukti fisik, Polri juga menggandeng PPATK untuk melacak alur transaksi keuangan yang mencurigakan (follow the money) dalam skema penyaluran kredit perbankan tersebut.

​Langkah koordinasi lintas instansi ini, menurut Johnny, menjadi krusial untuk memastikan kelengkapan data intelijen keuangan serta memperkokoh alat bukti di persidangan kelak.

​Ia menekankan bahwa Polri berkomitmen penuh menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

​“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” ujar Johnny mengakhiri. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *