SURABAYA || JDN – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur membongkar dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan dan mengamankan dua orang tersangka, yakni WJ (37) dan IM (52).
Selain menangkap kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, buku catatan, alat tes kehamilan, botol minuman kosong, dua blister pil kontrasepsi, serta hasil visum et repertum.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim lapangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan adanya dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. Anak-anak tersebut diduga dieksploitasi untuk melayani tamu dengan tarif sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (15/10/2026).
Jules menambahkan, dari total transaksi pembayaran yang disepakati dengan tamu, korban diduga hanya menerima sebagian kecil uang.
“Dari setiap transaksi tersebut, korban diduga hanya menerima sekitar Rp50 ribu, sedangkan sebagian lainnya diduga dikuasai oleh tersangka. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pola perekrutan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya korban lainnya,” tegas Jules.
Dalam kesempatan yang sama, Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., menjelaskan bahwa pendataan dan pengembangan penyidikan sejauh ini telah mengidentifikasi setidaknya tujuh anak perempuan yang menjadi korban eksploitasi.
“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi terhadap anak,” tutur Kombes Pol Ganis.
Sebagai langkah komprehensif, Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember dan instansi terkait guna memeriksa aspek perizinan lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana tersebut.
Ganis menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Pendampingan psikologis, perlindungan hukum, dan pemulihan trauma korban menjadi prioritas utama pihak kepolisian bersama lembaga terkait.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak serta tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap anak. Pada saat yang sama, kami memastikan hak, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban tetap menjadi prioritas,” pungkas Ganis. (Red/MLDN)














