SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali membongkar kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial SB (29), warga Desa Gadu Timur, tak berkutik saat diringkus petugas pada Kamis (15/10/2026) sore sekitar pukul 16.45 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,47 gram.
Tersangka ditangkap di dalam kamar sebuah rumah milik warga berinisial AL yang berlokasi di Perum Batu Kencana, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari penyeledikan intensif anggota di lapangan.
Penindakan tersebut resmi didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggan 15 Oktober 2026.
”Saat penangkapan di lokasi, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan mendalam. Petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu tergeletak di lantai kamar, tepat di depan posisi tersangka,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful dalam keterangannya.
Hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa tersangka SB mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selain kristal putih diduga sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam merek Realme 5 Pro berwarna biru yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
Guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tersangka SB beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Sumenep.
Atas perbuatannya, tersangka SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengusut tuntas jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.
”Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melakukan pengujian barang bukti ke laboratorium forensik, serta menggelar perkara untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel,” tegas Kompol Sjaiful.
Menanggapi kasus ini, pihak Polresta Sumenep kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat agar membentengi diri dan keluarga dari bahaya laten narkoba. Peran aktif warga dalam memberikan informasi sangat krusial bagi kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sumenep.
Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat. (Red/MLDN)














