GRESIK || JDN – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menyita perhatian publik. Seorang ayah resmi melaporkan dugaan pemerkosaan yang menimpa putri kandungnya ke Polres Gresik. Meski identitas terlapor telah mengantongi bukti awal, masyarakat kini menanti keseriusan dan transparansi penyidik dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
Laporan polisi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) ber-Nomor STTLP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, pelapor adalah ayah korban, sementara pihak terlapor merupakan seorang pria berinisial S. Peristiwa memilukan itu diduga terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana dikaitkan dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan uraian laporan kepolisian, korban yang berinisial NA awal mulanya berkenalan dengan terlapor S melalui media sosial TikTok. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut secara intensif lewat aplikasi perpesanan WhatsApp sejak pertengahan Agustus 2026.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor S mendatangi kediaman korban dan mengundaknya keluar dengan dalih mengajak makan bersama. Namun di tengah jalan, korban justru dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Cerme Lor.
Di dalam kamar kos Nomor 2, terlapor S diduga melakukan pemaksaan dan kekerasan fisik terhadap korban. Korban sempat berupaya melawan dan berusaha melarikan diri keluar kamar, tetapi upayanya gagal.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban baru diantar pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban mengeluhkan pendarahan dan menceritakan trauma yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban bergerak cepat menempuh jalur hukum ke Polres Gresik dan mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum.
Pihak kepolisian melalui petugas KA SPKT Polres Gresik membenarkan bahwa laporan resmi dari ayah korban telah diterima sejak 22 Agustus 2026 dan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Gresik.
Kendati demikian, publik menyoroti agar penanganan kasus ini tidak sekadar berhenti pada urusan administratif di meja kepolisian. Langkah-langkah krusial seperti pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman hasil visum medis, penyiapan pendampingan psikologis, hingga penetapan status hukum terlapor mendesak untuk segera diperjelas.
Penanganan perkara ini juga menuntut penerapan regulasi perlindungan anak yang ketat, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aparat penegak hukum diimbau memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara ramah anak guna mencegah trauma berulang (revictimization), serta menjaga kerahasiaan identitas korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari penyidik Polres Gresik mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan status hukum terlapor.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi asas cover both sides dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak terlapor berinisial S maupun penasihat hukumnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas dugaan ini.
Keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi keluarga kini berada di tangan penyidik Polres Gresik. Publik akan terus mengawal penanganan kasus ini agar berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. (Red/MLDN)














