SIDOARJO || JDN – Komitmen Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo dalam memberantas tindak pidana perjudian kembali dibuktikan. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas), jajaran Polsek Candi dan Polsek Krian membongkar arena judi sabung ayam di dua lokasi berbeda secara nyaris bersamaan pada Sabtu (19/9/2026).
Di wilayah Kecamatan Candi, petugas Polsek Candi bergerak mendatangi sebuah lokasi di Desa Klurak sekitar pukul 21.00 WIB. Langkah cepat ini diambil usai kepolisian menerima laporan warga melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa.
Operasi penertiban tersebut melibatkan personel gabungan dari Perwira Pengendali (Padal), piket patroli, piket lalu lintas, hingga Unit Opsnal Reskrim Polsek Candi. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah sarana yang digunakan sebagai tempat adu ayam dan langsung melakukan pembongkaran di tempat.
Kapolsek Candi, AKP Inda Purwati, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas keresahan masyarakat terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
”Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian,” ujar AKP Inda Purwati.
Langkah tegas serupa dijalankan personel Polsek Krian di Desa Gagang Panjang, Tropodo, Kecamatan Krian. Tim yang diterjunkan terdiri dari Aiptu Iswandi, Aiptu Niko, Aipda Iwan, Aipda Dedi, dan Aipda Gopoer.
Meski petugas tidak menemukan aktivitas perjudian yang tengah berlangsung saat tiba di lokasi, tindakan preventif ekstra tetap diambil. Bangunan kayu dan fasilitas yang diindikasikan kuat sebagai arena sabung ayam langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kapolsek Krian, Kompol Galih P. Samodra, menegaskan penindakan ini merupakan wujud nyata akuntabilitas Polri dalam merespons setiap aspirasi dan laporan dari warga.
“Setiap pengaduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” kata Kompol Galih P. Samodra.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dengan pihak kepolisian dalam membentengi lingkungan pemukiman dari segala bentuk praktik perjudian. (Red/MLDN)









