SIDOARJO || JDN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (17/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk mensinkronkan arah kebijakan pembangunan daerah agar lebih transparan, rasional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tiga payung hukum yang diserahkan langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH., M.Kn., meliputi Raperda APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran (TA) 2027, Raperda tentang Perubahan APBD (P-APBD) TA 2026, serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, hingga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pengantar Raperda APBD TA 2027, Bupati Subandi menyampaikan bahwa penyusunan anggaran telah berpedoman pada Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama legislator.
Ia menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi dalam mengelola keuangan daerah.
”Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta, didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ujar Subandi di hadapan forum paripurna.
Sementara terkait Perubahan APBD TA 2026, Subandi menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran bukan sekadar kalkulasi angka, melainkan instrumen strategis untuk merespons dinamika pembangunan dan pelayanan publik.
”Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo. Setelah persetujuan bersama ini, dokumen P-APBD 2026 akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk tahap evaluasi sebelum sah diundangkan.
Selain agenda anggaran, Pemkab Sidoarjo mengajukan Raperda Tibumtranmas Linmas sebagai pembaruan regulasi daerah. Pengajuan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai pelayanan dasar wajib pemerintah.
Subandi menilai regulasi ketertiban umum yang ada saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, serta kebutuhan hukum terkini.
”Ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi. Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” jelas Subandi.
Raperda Tibumtranmas Linmas ini mengatur ruang lingkup penertiban yang lebih komprehensif, mulai dari penguatan sistem Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, mekanisme pengawasan, penerapan sanksi administratif dan pidana, hingga penegasan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Melalui pembahasan intensif bersama DPRD nantinya, Pemkab Sidoarjo berharap ketiga Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda yang memberikan kepastian hukum dan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sidoarjo.
”Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanahkan oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Subandi. (*)














