Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Sidang Kekerasan Seksual Disabilitas Sampang: Terdakwa Ngaku Diintimidasi, Kuasa Korban Buka Suara

×

Sidang Kekerasan Seksual Disabilitas Sampang: Terdakwa Ngaku Diintimidasi, Kuasa Korban Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SAMPANG || JDN –  Sidang perkara dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas dengan terdakwa berinisial TMN kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (16/9/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, termasuk saksi korban.

​Dalam jalannya persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, Andika dan Wasil, menyoroti kualifikasi para saksi yang dihadirkan. Mereka menilai mayoritas saksi tidak melihat secara langsung peristiwa pidana yang didakwakan kepada kliennya.

​“Beberapa saksi hanya mendengar cerita dan tidak melihat langsung kejadian,” tegas Andika saat memberikan keterangan kepada Awak Media.

​Selain mempersoalkan kualifikasi saksi, tim penasihat hukum terdakwa juga menyinggung adanya potensi kekeliruan identitas (error in persona). Mereka menduga terdapat pihak lain yang memiliki nama atau panggilan serupa dengan terdakwa, yang sejak awal telah diminta untuk ditelusuri.

​Tak hanya itu, pihak terdakwa membongkar dugaan abuse of power dan tindakan intimidasi fisik saat proses penyidikan berlangsung. Berdasarkan pengakuan terdakwa, terjadi dugaan penganiayaan agar terdakwa mengakui perbuatan yang dituduhkan.

​“Menurut pengakuan klien kami, ada tekanan agar mengakui perbuatan tersebut,” ungkap Andika.

​Atas dugaan kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan tersebut, pihak terdakwa menyatakan telah melayangkan laporan resmi ke Seksi Propam Polda Jawa Timur serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus demi memastikan proses hukum berjalan secara cermat.

​Berbeda dengan klaim kubu terdakwa, kuasa hukum korban, Habibie, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dengan landasan alat bukti yang kuat sejak tahap penyidikan.

​Habibie menyatakan, seluruh saksi yang dihadirkan JPU memiliki relevansi mendasar dengan perkara. Selain itu, korban dinilai sangat konsisten dalam menyampaikan kesaksiannya sejak awal pembuatan laporan hingga di hadapan majelis hakim.

​“Biarlah fakta persidangan yang menjawab asumsi, pandangan, maupun pendapat dari pihak terdakwa atau pihak manapun,” ujar Habibie.

​Untuk menepis keraguan terkait identitas pelaku, Habibie mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan metode verifikasi visual dengan memperlihatkan foto kepada korban. Hasilnya, korban secara konsisten dan tanpa ragu menunjuk terdakwa sebagai pelaku.

​Guna memperkuat dakwaan, pihak korban menekankan bahwa pembuktian tidak hanya bersandar pada keterangan saksi, tetapi juga ditopang oleh alat bukti sah lainnya, seperti keterangan ahli dan hasil Visum et Repertum.

​Menanggapi spekulasi mengenai adanya figur lain berinisial atau bermerek nama sama, Habibie menegaskan tidak ingin menggiring opini tanpa dasar hukum yang jelas.

​“Kami serahkan seluruh penilaian terhadap keterangan saksi dan alat bukti kepada majelis hakim. Pembuktianlah yang berbicara, fakta persidanganlah yang berbicara,” pungkasnya.

​Proses pembuktian serta seluruh klaim dari kedua belah pihak kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim PN Sampang untuk dinilai secara obyektif berdasarkan fakta hukum di persidangan. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *