Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaTNI/ Polri

62 Motor Parkir di Polres Pamekasan, Warga yang Merasa Kehilangan Segera Cek Gratis!

×

62 Motor Parkir di Polres Pamekasan, Warga yang Merasa Kehilangan Segera Cek Gratis!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PAMEKASAN || JDN – Polres Pamekasan merilis daftar 62 unit kendaraan roda dua (R2) hasil penindakan tilang dan temuan yang saat ini diamankan di Mapolres. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan pelayanan prima bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau motornya terjaring razia.

​Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menghimbau warga untuk segera melakukan pengecekan langsung ke kantor polisi.

Example 300x600

​”Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor atau kendaraannya terjaring razia namun belum diambil, kami menghimbau untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Satlantas Polres Pamekasan,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama, Rabu (12/2/2026).

​Untuk memastikan kendaraan kembali kepada pemilik yang sah, pihak kepolisian menetapkan sejumlah persyaratan administrasi. Warga wajib membawa dokumen asli sebagai berikut:

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

KTP Asli (sesuai nama di surat kendaraan atau surat kuasa jika diwakilkan).

Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (khusus untuk kendaraan hasil curian).

​Ipda Yoni menegaskan bahwa seluruh proses pengecekan dan pengambilan barang bukti ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

​”Proses ini gratis, kecuali untuk denda tilang yang memang harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

​Selain datang langsung, masyarakat dapat memverifikasi data kendaraan melalui kanal media sosial resmi Humas Polres Pamekasan di Instagram dan TikTok. Hal ini diharapkan memudahkan warga yang ingin memastikan status kendaraannya secara daring terlebih dahulu.

​Pelayanan pengambilan kendaraan dibuka mulai hari ini, Rabu (12/2/2026), pada jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Masyarakat yang datanya tercantum diminta segera mendatangi Kantor Satlantas Polres Pamekasan dengan dokumen lengkap.(MLDN/SUP)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *