SITUBONDO || JDN -Harapan warga Perumahan Griya Mastufa Regency, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, untuk menikmati hunian yang aman dan nyaman kini berujung pada kekecewaan mendalam. Hingga Februari 2026, PT Yudistira selaku pengembang diduga kuat melalaikan kewajibannya terkait penyediaan dan pemeliharaan Fasilitas Umum (Fasum) serta Fasilitas Sosial (Fasos).
Meskipun unit hunian telah terjual hampir 98 persen sejak awal 2022, pihak developer yang dipimpin oleh Wiwik Damai Cell hingga kini dilaporkan belum melakukan serah terima fasum kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo. Dampaknya, infrastruktur vital mulai mengalami kerusakan parah tanpa adanya tanggung jawab perbaikan.
Hasil investigasi lapangan mengungkap kondisi drainase yang sangat memprihatinkan. Alih-alih mengalirkan air, saluran pembuangan menuju sungai justru ditemukan ambrol di beberapa titik. Ironisnya, dasar saluran diduga tidak dirabat secara maksimal sejak awal pembangunan.
Kondisi ini menyebabkan air tidak mengalir sempurna, melainkan meresap ke dalam tanah dan menggerus pondasi hunian warga. Eka, salah satu penghuni di Blok M16, menjadi korban langsung dari buruknya konstruksi ini.
”Kamar mandi dan dapur saya retak, pecah, bahkan posisinya sampai miring. Ini akibat tekanan air dari drainase yang bermasalah dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkap Eka dengan nada kecewa.
Warga menduga kuat pengerjaan drainase ini menyimpang dari standar teknis Kementerian PUPR, yang mewajibkan saluran air bersifat kedap dan memiliki aliran pembuangan yang jelas guna menjaga stabilitas struktur tanah.
Keresahan warga semakin memuncak menyusul adanya informasi bahwa pihak pengembang mencoba lepas tangan. Berdasarkan keterangan warga, pimpinan Wiwik Damai Cell diduga sempat memberikan arahan kepada Ketua Koordinator RT agar perbaikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.
Secara hukum, selama proses serah terima (P3U) kepada Pemerintah Daerah belum dilakukan, seluruh beban pemeliharaan dan biaya kerusakan fasum sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab pengembang.
Akibat bungkamnya pihak developer, warga terpaksa merogoh kocek pribadi untuk melakukan perbaikan darurat. Eka mengaku harus membenahi sendiri area paving di depan rumahnya yang sering tergenang air hujan.
”Saya memperbaiki paving di depan rumah sendiri karena kalau hujan air menggenang. Itu pun karena saya peduli lingkungan,” tambahnya.
Menanggapi polemik ini, praktisi hukum menilai PT Yudistira berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya pasal 47 yang mewajibkan pengembang menyerahkan prasarana kepada pemerintah daerah.
Selain itu, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen akibat produk/jasa yang dihasilkan.
Kasus Griya Mastufa Regency menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pengembang di wilayahnya. Warga kini mempertimbangkan langkah-langkah strategis, mulai dari pengajuan audit teknis independen hingga laporan resmi ke pihak aparat penegak hukum (APH) jika tuntutan perbaikan tidak segera dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Yudistira maupun Wiwik Damai Cell belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian dan kerusakan infrastruktur yang dikeluhkan warga tersebut. (MLDN)











