MOJOKERTO || JDN – Sebuah skandal dugaan cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, mulai terkuak ke publik. Sertifikat yang terbit pada tahun 2020 tersebut diduga melompati prosedur hukum fundamental kesepakatan ahli waris.
Hasil investigasi mendalam mengungkap bahwa sertifikat tersebut terbit tanpa adanya tanda tangan dari salah satu ahli waris sah berinisial Y. Kepada tim media, Y menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diberikan informasi, apalagi dimintai persetujuan dalam proses pengalihan hak tersebut.
Keterangan ini diperkuat oleh ahli waris lainnya, S, yang menyatakan secara terbuka bahwa ia menolak menandatangani dokumen pengajuan tersebut. S berdalih masih menunggu kehadiran dan persetujuan Y. Namun, secara mengejutkan, meski kedua pilar persetujuan ini tidak terpenuhi, sertifikat tanah tetap diterbitkan oleh instansi terkait.
Sorotan tajam tertuju pada kolom saksi dalam dokumen administrasi tersebut. Seluruh saksi yang tercantum diketahui merupakan jajaran perangkat Desa Mojodowo. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai objektivitas dan integritas proses verifikasi di tingkat desa.
Kepala Desa Mojodowo saat dikonfirmasi memberikan tanggapan diplomatis. Ia berdalih bahwa dirinya baru menjabat di penghujung tahun 2019.
“Saya baru menjabat di akhir 2019, dan setelah itu baru muncul masalah ini. Untuk proses sebelumnya, saya juga masih menelusuri,” ujarnya kepada tim media, Rabu (7/1/2026).
Tindakan menerbitkan sertifikat di atas tanah waris tanpa persetujuan seluruh ahli waris merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap beberapa regulasi utama di Indonesia:
KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) Pasal 833 Menetapkan bahwa ahli waris secara hukum demi undang-undang memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang dari yang meninggal. Tanpa persetujuan seluruh ahli waris, pengalihan hak adalah Cacat Hukum.
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 24 ayat (2) mewajibkan adanya pembuktian hak yang kuat. Jika berasal dari warisan, maka Surat Keterangan Waris (SKW) yang ditandatangani seluruh ahli waris adalah dokumen wajib.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, Mengatur tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Jika dalam prosesnya terdapat sanggahan atau ketidaksetujuan dari ahli waris (seperti kasus Y dan S), maka sertifikat seharusnya tidak dapat diterbitkan hingga sengketa selesai (Status Quo).
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pejabat yang menerbitkan sertifikat tanpa verifikasi faktual yang benar dapat dijerat pasal Maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Meski telah berjalan bertahun-tahun, kasus ini tetap menjadi bom waktu bagi kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Mojokerto. Pada Rabu pagi (7/1/2026), tim media kembali mendatangi Balai Desa Mojodowo untuk meminta akses terhadap warkah tanah (dokumen asal-usul tanah), namun pihak desa belum memberikan penjelasan teknis yang memadai.
Jika terbukti terdapat unsur pemalsuan tanda tangan atau manipulasi data otentik, oknum yang terlibat tidak hanya terancam pembatalan sertifikat secara administratif oleh BPN, tetapi juga jeratan pidana Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Satgas Anti-Mafia Tanah dalam melindungi hak-hak warga kecil dari praktik administrasi yang koruptif dan tidak transparan.(Yanti & Investigasi)











