KARO || JDN -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait informasi adanya praktik perjudian di Jalan Singa, Gang Melati, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
Langkah ini diambil guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.Penyisiran tersebut bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan aktivitas judi dadu dan mesin ketangkasan (ikan-ikan) di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Henri Damanik, S.H., langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat (6/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang diisukan. Area yang dilaporkan tersebut terpantau hanya menjadi tempat berkumpulnya pemuda setempat untuk bermain biliar.
Tokoh pemuda setempat, Darwis Tarigan, yang berada di lokasi saat pengecekan, memberikan klarifikasi sekaligus apresiasi atas kehadiran pihak kepolisian.
”Kami mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan ini. Perlu kami sampaikan bahwa lokasi ini memang hanya digunakan sebagai tempat olahraga biliar bagi pemuda, tidak ada aktivitas perjudian di sini,” tegas Darwis.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R., S.T., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, baik melalui jalur resmi maupun media sosial, merupakan prioritas untuk ditindaklanjuti secara profesional.
”Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana. Meskipun pada pengecekan kali ini hasilnya nihil, kami tetap waspada dan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan,” ujar AKP Eriks.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Tanah Karo tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk “penyakit masyarakat”, terutama perjudian di wilayah hukum mereka.
“Polres Tanah Karo berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat ada tindakan yang melanggar hukum di lingkungannya,” tutupnya.(Lia Hambali)











