Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Polrestabes Surabaya Gulung Pengedar Ganja Jaringan Tambak Mayor

×

Polrestabes Surabaya Gulung Pengedar Ganja Jaringan Tambak Mayor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali memutus rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (13/2/2026), polisi meringkus seorang pria berinisial HLR SGN, warga Tambak Mayor, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja.

​Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari tersangka sebelumnya, HS. Dari keterangan HS, muncul nama HLR SGN sebagai pemasok barang haram tersebut.

Example 300x600

​Petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari. 

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu bungkus ganja di saku celana tersangka. Selain itu, ditemukan pula dua linting ganja siap konsumsi di dalam tas selempang hitam miliknya, beserta satu unit telepon seluler sebagai alat komunikasi transaksi.

​Tak berhenti di situ, pengembangan berlanjut ke tempat kerja tersangka di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Di lokasi kedua ini, tim menemukan satu kotak makan berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang siap diedarkan.

​Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara tuntas.

​“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, Senin (23/2).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka HLR SGN mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang berinisial M, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan HLR SGN saja. Tim kini tengah bergerak melakukan pengejaran terhadap aktor intelektual di atasnya.

​“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegas AKBP Dodi.

​Setelah diamankan, tersangka langsung menjalani tes urine di Urkes Polrestabes Surabaya sebelum dijebloskan ke sel tahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam KUHP.

​Seluruh barang bukti berupa ganja kemasan, lintingan, batang ganja, hingga kertas papir kini telah disita di Mapolrestabes Surabaya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *