Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Pasuruan Buru Dua Anggota Ormas Sakera, Status DPO Resmi Diterbitkan

×

Polres Pasuruan Buru Dua Anggota Ormas Sakera, Status DPO Resmi Diterbitkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan resmi menetapkan dua orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) Sakera ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya, yakni Komaruddin dan Samsul Arifin, diburu atas dugaan kasus pengeroyokan brutal terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Korda Jawa Timur yang terjadi akhir tahun lalu.

​Penerbitan status DPO ini tertuang dalam surat nomor: DPO/II/19/2026/Satreskrim tertanggal 18 Februari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah. Langkah tegas ini diambil menyusul laporan polisi nomor: LP/B/103/XII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN yang dilayangkan oleh Ketua BRN Korda Jatim, Yosia Calvin Pangalela.

Example 300x600

​Pihak kepolisian merilis ciri-ciri fisik kedua tersangka asal Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, untuk memudahkan identifikasi oleh masyarakat, ​Komaruddin (28): Tinggi badan 167 cm, rambut hitam, kulit sawo matang, ​Samsul Arifin (35): Tinggi badan 167 cm, rambut hitam, kulit sawo matang, dengan ciri khusus tato di lengan kanan.

​Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, memberikan apresiasi atas langkah progresif penyidik. Namun, ia juga melayangkan peringatan keras bagi para tersangka yang tengah bersembunyi.

​”Lebih baik dua orang DPO tersebut menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum di Polres Pasuruan. Karena setelah ditetapkan DPO, seluruh jajaran Kepolisian akan mencari dan menangkapnya,” tegas Dodik, Rabu (18/2/2026).

​Insiden berdarah ini terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 dini hari di jalan masuk Dusun Babatan, Desa Kalirejo. Peristiwa dipicu saat tim BRN berupaya mengamankan satu unit Toyota Innova Reborn milik H. Faisol yang tidak dikembalikan oleh penyewa berinisial K.

​Berdasarkan pantauan GPS, unit tersebut terdeteksi di Sukorejo. Namun, saat tim BRN mencoba menghentikan kendaraan secara persuasif, pengemudi mobil (Ali Ahmad) justru diduga memanggil massa. Tak lama, puluhan orang yang diduga anggota Ormas Sakera mengepung lokasi.

​H. Faisol, salah satu korban, menceritakan betapa mencekamnya situasi saat massa mulai anarkis.

​“Situasi saat itu sangat panas. Saya dikeroyok oleh banyak orang. Bahkan ada yang mengancam menggunakan celurit dan bondet (bom ikan),” ungkap Faisol.

​Akibat amuk massa tersebut, sejumlah anggota BRN mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Selain korban luka, tujuh unit mobil milik tim BRN juga dilaporkan mengalami kerusakan parah.

​Kedua tersangka kini dibayangi jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

​Polres Pasuruan mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Komaruddin dan Samsul Arifin agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan pengaduan Polres Pasuruan. 

Polisi menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme dan tindakan main hakim sendiri di wilayah hukum Pasuruan.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *