Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pria Penganiaya Guru di Kedungdung, Celurit Jadi Barang Bukti

×

Polisi Ringkus Dua Pria Penganiaya Guru di Kedungdung, Celurit Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAMPANG || JDN – Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat mengamankan dua pria berinisial SM dan HM, terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang guru di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung. Aksi kekerasan yang melibatkan senjata tajam jenis celurit ini dipicu oleh ketidakterimaan keluarga atas teguran korban terhadap salah satu murid di sekolah.

​Peristiwa bermula pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 17.40 WIB. Korban, Abdur Rozak (20), seorang pemuda asal Kecamatan Ketapang, didatangi kedua pelaku saat tengah berada di sebuah warung di lokasi kejadian.

Example 300x600

​Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa motif pengeroyokan ini merupakan buntut dari insiden di madrasah tempat korban mengajar pada Selasa (3/2/2026).

​“Saat itu, korban menegur seorang murid yang bercanda berlebihan dengan temannya. Korban memberikan tindakan disiplin berupa pukulan pada bahu menggunakan kayu penunjuk huruf. Hal inilah yang memicu kemarahan pihak keluarga murid,” jelas AKP Eko, Sabtu (7/2/2026).

​Bukannya menempuh jalur mediasi, SM dan HM justru mendatangi korban dengan cara-cara represif. AKP Eko menjelaskan bahwa kekerasan dilakukan secara bertubi-tubi meski korban sempat berupaya meminta maaf.

​“Salah satu pelaku memukul korban menggunakan tangan terbuka ke arah pipi kiri. Pelaku lainnya turut memukul menggunakan pengaman senjata tajam. Bahkan, salah satu pelaku mengangkat sebilah celurit sambil melontarkan ancaman kepada korban,” tambah AKP Eko.

​Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan pengejaran. Pada Jumat malam (6/2/2026) pukul 23.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sampang dan Kapolsek Kedungdung berhasil meringkus kedua tersangka.

​“Dua terduga pelaku telah kami amankan berikut barang bukti berupa sebilah celurit. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Sampang,” tegas AKP Eko.

​Atas tindakan premanisme tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman pidana. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan).

​Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami keterangan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.(Sup)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *