SIDOARJO || JDN – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Kabupaten Sidoarjo yang seharusnya menjadi angin segar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kini justru dikeluhkan. Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) mengaku keberatan dengan adanya pungutan iuran sebesar Rp20.000, terutama sejak lokasi kegiatan dipindahkan ke kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur.
Keluhan ini mencuat pada Minggu pertama Ramadan, 23 Februari 2026. Perpindahan lokasi dari Alun-Alun Sidoarjo ke Lingkar Timur dinilai menjadi penyebab utama merosotnya jumlah pengunjung, yang berdampak langsung pada omzet pedagang.
Dua orang pedagang, DS dan EV, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap manajemen penarikan iuran yang dilakukan oleh pihak paguyuban. Di tengah kondisi pasar yang lesu, beban biaya tambahan tersebut dirasa sangat mencekik.
“Pengunjung sepi, mungkin karena masih pagi atau kurangnya publikasi soal pindah lokasi. Jualan belum tentu dapat untung, tapi sudah ditarik iuran Rp20 ribu,” keluh DS saat ditemui di lokasi.
Hal senada disampaikan oleh EV, yang mengaku telah mengikuti paguyuban sejak tahun 2021 di lokasi sebelumnya, Jalan Raya Ponti. Ia menyoroti ketiadaan transparansi mengenai aliran dana yang dikumpulkan oleh pengurus.
“Sejak 2021 saya ikut paguyuban di Raya Ponti tiap Minggu pagi, bayar Rp20 ribu ke pengurus. Tapi uangnya buat apa, tidak pernah ada penjelasan. Kabeh-kabeh kenek pajek, dodol durung oleh bati wes dipajeki (Semua kena pungutan, jualan belum untung sudah dimintai lagi),” tegas EV dengan nada kecewa.
Para pedagang kini mempertanyakan legalitas pungutan tersebut. Jika CFD merupakan program resmi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang bersifat pemberdayaan, maka adanya tarikan biaya oleh pihak ketiga atau paguyuban tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).
Merespons situasi yang tidak menentu ini, para pedagang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi. Mereka menuntut kejelasan mengenai:
Peruntukan dana yang terkumpul secara transparan.
Perlindungan bagi pedagang kecil dari oknum yang memanfaatkan fasilitas publik untuk keuntungan pribadi.
“Kalau memang resmi dan ada dasar hukumnya, tolong dijelaskan secara terbuka. Kalau tidak, jangan sampai pedagang kecil jadi korban,” ujar salah satu pedagang yang meminta namanya tidak disebutkan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengurus paguyuban terkait dan dinas terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Ketidakjelasan status iuran ini menjadi sorotan publik, mengingat misi utama CFD adalah pemulihan ekonomi rakyat, bukan justru menambah beban biaya di tengah sulitnya mencari pembeli.(*)











