Gresik || JDN – Seorang pria asal Jombang inisial AA diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang mahasiswa.
Aksi tersebut bermula dari transaksi jual beli melalui media sosial Facebook.
Korban berinisial ABT (24), mahasiswa asal Surabaya, awalnya berniat menjual sepeda motor Yamaha Mio Sporty tahun 2007 yang diunggah di Facebook.
Pelaku kemudian menghubungi Korban dan mengajak bertemu untuk transaksi langsung di wilayah Gresik.
Pada pertemuan kedua di sebuah warung kopi (Warkop) di Jalan Dr. Soetomo, pelaku meminjam STNK dengan alasan mengecek nomor rangka dan mesin.
Tak lama kemudian, pelaku berpamitan untuk mencoba motor, namun tidak pernah kembali, STNK Korban pun ikut raib.
Pelaku bahkan sempat meminta Korban menebus sepeda motor miliknya sendiri.
Merasa dirugikan hingga sekitar Rp 12.000.000, korban melapor ke Polres Gresik.
Berdasarkan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik akhirnya meringkus pelaku berinisial AA (19), warga Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
Di rumahnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal penggelapan. (Berdy)

















