JAKARTA || JDN -Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperkuat pengawasan jalan raya di Kota Semarang dengan menerjunkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi, Jumat (6/2). Langkah ini diambil sebagai strategi akselerasi penegakan hukum (Gakkum) berbasis teknologi untuk menekan angka kecelakaan di kawasan dengan mobilitas tinggi.
Operasi ini difokuskan pada empat titik krusial di ibu kota Jawa Tengah, yakni Simpang Lima Semarang, Kawasan Lawang Sewu, Depan Akademi Kepolisian (Akpol), Depan Satlantas Ungaran.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penggunaan pesawat tanpa awak ini merupakan bagian dari transformasi modernisasi Polri yang lebih objektif dan berkeadilan.
”Pemanfaatan teknologi drone memungkinkan pelaksanaan pengawasan dilakukan secara luas, presisi, dan berkesinambungan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas di lapangan,” ujar Irjen Pol Agus Suryo.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa sasaran prioritas dalam patroli drone kali ini adalah pelanggaran melawan arah. Berdasarkan evaluasi, jenis pelanggaran ini masih marak ditemukan di Semarang dan memiliki risiko fatalitas yang sangat tinggi.
”Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kecelakaan frontal dengan konsekuensi fatal, khususnya pada ruas jalan perkotaan yang padat dan dinamis,” jelas Brigjen Pol Faizal.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa melawan arah adalah pelanggaran serius. Sesuai Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Sistem ini bekerja secara otomatis. Setiap pelanggaran yang tertangkap kamera drone akan langsung masuk ke sistem ETLE nasional. Brigjen Pol Faizal menekankan bahwa mekanisme ini menjamin transparansi karena menghilangkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Di sisi teknis, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., selaku Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, memastikan bahwa seluruh data yang terekam memiliki validitas hukum yang kuat.
”Kami memastikan kesiapan SDM dan optimalisasi perangkat drone agar data perekaman valid. Evaluasi dilakukan berkelanjutan guna menjamin kualitas penindakan sesuai peraturan,” kata mantan Wadir Lantas Polda Banten tersebut.
Lebih dari sekadar sanksi, Kombes Pol Dwi Sumrahadi menegaskan bahwa ETLE Drone merupakan instrumen edukasi bagi masyarakat.
”Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan secara beriringan guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.
Melalui inovasi ini, Korlantas Polri menargetkan terciptanya sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan pelayanan prima melalui pengawasan udara yang presisi.(*)











