KABUPATEN MALANG || JDN – Pendirian Tower/Menara Base Transceiver Station (BTS) di RT 17/RW 05, Dusun Krantil, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang diduga milik PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) menuai penolakan dari warga setempat, Minggu (22/02/2026).
Penolakan ini mencuat setelah bangunan tower diketahui telah berdiri di lingkungan permukiman warga.
Koordinator warga, Pujiono, menyatakan bahwa masyarakat merasa keberatan karena proses pembangunan dinilai tidak melalui musyawarah menyeluruh dengan warga sekitar. Menurutnya, sebagian warga baru mengetahui secara pasti rencana tersebut saat proses pembangunan telah berjalan.
“Kami tidak pernah dilibatkan sepenuhnya dalam musyawarah terbuka. Tiba-tiba pembangunan sudah berjalan dan sekarang tower sudah berdiri di lingkungan kami,” ujar Pujiono.
Warga mengaku khawatir terhadap potensi dampak kesehatan, keselamatan, serta kenyamanan lingkungan akibat berdirinya tower di kawasan yang berdekatan dengan rumah penduduk. Lokasi yang berada di tengah permukiman dinilai menimbulkan keresahan, terutama bagi keluarga yang memiliki anak-anak dan lansia.
“Selain itu, kami juga mempertanyakan aspek perizinan dan kajian teknis pembangunan. Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka dari pihak PT. TBIG terkait mengenai kelengkapan izin, analisis dampak lingkungan, maupun standar keselamatan konstruksi,” terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Karangrejo telah memfasilitasi proses mediasi pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Kantor Desa Karangrejo. Dalam pertemuan tersebut hadir Camat Kromengan, Kapolsek Kromengan, Babinsa Kromengan, pihak pengembang tower, perwakilan warga, serta ormas GRIB JAYA yang mendampingi warga dalam proses advokasi. Mediasi dilakukan untuk mencari titik temu antara warga dan pihak pengembang terkait keberadaan tower yang telah berdiri.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, warga RT 17/RW 05 Dusun Krantil tetap menyatakan sikap menolak keberadaan Tower/Menara BTS di wilayah mereka sebagaimana yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 3 Februari 2026 yang ditandatangani warga tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Warga yang didampingin Ormas GRIB JAYA berharap pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait di Kabupaten Malang dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan dan dampak pendirian tower tersebut serta meminta kepada pihak pengembang agar segera membongkar tower yang telah berdiri.(MLDN)











