SURABAYA || JDN – Kabar miring menerpa Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya. Pihak lembaga membantah keras tudingan adanya “uang tebusan” sebesar Rp15 juta terkait pemulangan seorang pasien rehabilitasi berinisial KH, warga Kedungmangu, Surabaya.
KH sebelumnya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada 18 Desember 2025 di Hotel Grand Sumatra. Pasca-penangkapan, KH diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya sebagai langkah pemulihan dari ketergantungan narkotika.
Polemik muncul ketika KH dikabarkan telah kembali ke rumah sebelum masa rehabilitasi genap tiga bulan. Isu yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa pemulangan tersebut melibatkan transaksi sebesar Rp15 juta yang diserahkan kepada pihak lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Rehabilitasi LRPPN-BI, Siswanto, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa KH dipulangkan karena memang telah menyelesaikan masa program sesuai prosedur, bukan karena adanya uang pelicin.
“Informasi itu sama sekali tidak benar. Yang bersangkutan sudah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan dua minggu. Jika ragu, silakan konfirmasi langsung kepada pihak keluarga,” tegas Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Siswanto juga menekankan transparansi pihaknya dengan berjanji akan menyertakan bukti pendukung berupa Berita Acara Serah Terima (BST) serta testimoni dari keluarga pasien.
“Tidak ada uang Rp15 juta itu. Nanti saya kirimkan bukti BST-nya dan rekaman pernyataan dari keluarganya sebagai bukti otentik,” tambahnya.
Menariknya, dalam menanggapi sorotan media ini, Siswanto mengaku sangat terbuka terhadap fungsi kontrol sosial oleh pers. Ia menyatakan bahwa dirinya juga memahami alur kerja media karena memiliki latar belakang di dunia jurnalistik.
“Saya juga wartawan. Silakan kalau mau ditulis, itu hak saudara (samean). Kami terbuka terhadap kritik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNNP Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait detail penanganan kasus KH maupun mekanisme pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi mitra.
Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak BNNP Jatim untuk memastikan keberimbangan informasi serta kepastian prosedur hukum yang dijalankan.(*)











