Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Curanmor dalam 6 Jam

×

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Curanmor dalam 6 Jam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAMPANG || JDN -Jajaran Satreskrim Polres Sampang menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya. Hanya dalam kurun waktu enam jam setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Kamis (5/2/2026).

​Peristiwa bermula saat korban, Moh. Iqbal Romadhon (27), mendapati sepeda motor Honda New Scoopy Prestige miliknya raib di depan tempat kerja sekitar pukul 15.15 WIB. Tak butuh waktu lama bagi Tim Jatanras untuk melacak keberadaan pelaku.

Example 300x600

​Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka berinisial Z.A (38) dan S.M (34) sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama.

​Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Iwan Kusdiyanto, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak sesaat setelah korban membuat laporan resmi.

​”Saat itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dan kami segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Iwan.

​Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa para pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut demi memenuhi tuntutan ekonomi yang mendesak.

​”Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengambil barang secara langsung. Motifnya adalah ekonomi, yaitu untuk kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, dan menebus sepeda motor,” jelas AKP Iwan lebih lanjut.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya ​Satu unit ponsel (HP), ​Uang tunai senilai Rp1.700.000, ​Satu buah kunci kontak remote motor Scoopy, Pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

​Atas perbuatannya, tersangka Z.A dijerat dengan Pasal 476 KUHP, sementara S.M dikenakan Pasal 476 KUHP jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP.

​Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., MM, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja cepat anggotanya di lapangan. Ia menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah Sampang.

​”Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sampang,” tegas AKBP Hartono.

​Senada dengan Kapolres, AKP Iwan mengimbau warga agar tetap waspada dan tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. “Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan sepeda motor mereka. Jika ada informasi tentang kasus curanmor, silakan melaporkannya ke Polres Sampang,” pesannya.

​Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi masyarakat di tengah upaya kepolisian menekan angka kriminalitas di Kabupaten Sampang.(MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *