BANGKALAN || JDN – Praktik penambangan galian C yang diduga kuat ilegal di wilayah Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, kini menjadi sorotan tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tidak bergairah dalam melakukan penindakan, memicu spekulasi publik mengenai adanya pembiaran terhadap aktivitas perusakan lingkungan di Desa Kateteng tersebut.
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh perwakilan Pemuda Bangkalan, baik pihak Humas Polres Bangkalan maupun jajaran Kapolsek terkait, memilih untuk tidak memberikan penjelasan detail. Sikap tertutup ini memperkeruh opini publik terkait kemungkinan adanya main mata antara oknum petugas dengan pengelola tambang.
Berdasarkan penuturan warga setempat, lokasi tersebut merupakan pembukaan lahan baru yang justru beroperasi saat titik galian C lainnya sedang ditutup. Kegiatan ini disinyalir berlangsung tanpa kendala administratif maupun hukum yang jelas.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kecurigaannya terhadap kelancaran operasional tambang tersebut.
”Sudah berjalan sekitar tiga hari kemarin, Bang. Setiap hari truk keluar-masuk dengan bebas. Kalau tidak ada yang ‘pasang badan’, mustahil aktivitas ini bisa berjalan semulus ini tanpa gangguan,” ujarnya pada Sabtu (24/01/2026).
Keberadaan tambang tersebut tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan warga.
Mobilitas truk pengangkut material di jalan desa maupun jalan raya menimbulkan polusi udara serta potensi kerusakan infrastruktur jalan.
”Masyarakat jadi bertanya-tanya, kalau memang itu ilegal, mengapa dibiarkan? Diamnya aparat justru membuat kami menduga ada kekuatan besar di balik layar yang melindungi mereka,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi yang komprehensif atau klarifikasi mendalam dari Polres Bangkalan terkait tudingan miring tersebut.
Tim redaksi telah mencoba melakukan konfirmasi kepada anggota Humas Polres Bangkalan melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, respons yang diberikan masih bersifat normatif.
“Terima kasih informasinya, nanti kami sampaikan ke Kasat Reskrim,” tulis pihak Humas dalam pesan singkatnya kepada tim redaksi.
Kini, publik menanti langkah nyata dan komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat mendesak agar Polres Bangkalan segera turun tangan menutup aktivitas yang diduga ilegal tersebut demi menjaga kelestarian alam dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(Sup)

















