PASURUAN || JDN -Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan angkat bicara meluruskan isu miring yang beredar di media sosial terkait dugaan penggeledahan rumah oleh personel Polsek Purwosari yang disebut-sebut tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kasihumas Polres Pasuruan, Iptu Joko, menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan kepolisian di lapangan telah dijalankan secara profesional dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Iptu Joko menjelaskan bahwa penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tersebut merupakan upaya pengejaran terhadap seorang tersangka berinisial SA. Operasi ini menyasar sebuah rumah di wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian tersangka.
Petugas bergerak berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/Rumah/002/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
”Sebelum masuk, petugas sudah menjalankan etika dengan mengetuk pintu, mengucap salam, serta menunjukkan surat tugas dan surat perintah penggeledahan kepada pemilik rumah, Bapak Yasin. Pemilik rumah kemudian mempersilakan anggota kami masuk,” ujar Iptu Joko dalam keterangan resminya.
Menanggapi sorotan mengenai absennya surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri saat penggerebekan berlangsung, Iptu Joko memberikan klarifikasi yuridis. Ia menyebut tindakan tersebut diambil karena faktor urgensi di lapangan.
”Tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Hal ini demi mencegah tersangka melarikan diri atau upaya penghilangan barang bukti,” tambahnya.
Selama proses berlangsung, pemilik rumah dikabarkan kooperatif dan mendampingi petugas menyisir setiap ruangan. Namun, tersangka SA tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Menutup klarifikasinya, Iptu Joko memastikan bahwa Polres Pasuruan sangat menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam setiap tindakan hukum. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media online.
”Kami pastikan seluruh tindakan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara berimbang,” pungkasnya.(*)











