PAMEKASAN || JDN – Aroma provokasi berkedok aksi sosial mencuat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Ratusan pekerja pabrik rokok turun ke jalan dan melakukan aksi sweeping pada Selasa (27/1/2026), menyusul beredarnya isu adanya oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disebut-sebut hendak menggelar unjuk rasa ke salah satu gudang rokok di Jalan Jokotole.
Aksi spontan tersebut dipicu kekhawatiran para buruh terhadap ancaman terganggunya industri rokok lokal yang selama ini menjadi tumpuan hidup ribuan keluarga. Sedikitnya 600 pekerja rokok bergerak dari kawasan Arek Lancor menuju pusat Kota Pamekasan, sebagian membawa pentungan dan kayu sebagai bentuk luapan emosi.
Setibanya di kawasan Monumen Arek Lancor, situasi sempat memanas. Massa buruh nyaris bentrok dengan kelompok pendemo lain yang dicurigai sebagai oknum LSM. Ketegangan memuncak saat sebuah mobil pikap pengangkut sound system milik kelompok tersebut dikejar dan sempat digeledah, lantaran diduga akan menuju gudang rokok.
“Bukan saya, bukan saya. Ini kita mau ke Bappeda!” ujar salah satu pendemo dengan nada panik saat dikepung massa buruh.
Beruntung, bentrokan fisik berhasil dicegah setelah Koordinator Lapangan aksi, Junaidi, turun tangan menenangkan massa. Ia menegaskan bahwa kelompok tersebut bukan LSM yang dimaksud oleh para pekerja.
“Bukan-bukan itu, balik-balik ojo, bukan itu LSM-nya!” teriak Junaidi melalui pengeras suara.
Dari sudut pandang hukum, peristiwa ini menguatkan dugaan adanya penyebaran isu provokatif yang memicu keresahan massal dan hampir menimbulkan konflik horizontal. Apabila terbukti ada pihak yang dengan sengaja menghasut atau menyebarkan informasi menyesatkan, maka tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Lebih jauh, jika provokasi dilakukan melalui media sosial atau pesan berantai digital, maka dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE, terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, aksi unjuk rasa yang tidak sesuai prosedur atau menyimpang dari pemberitahuan resmi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri sumber awal isu yang memicu kemarahan para buruh rokok. Pasalnya, industri rokok lokal di Pamekasan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat bawah.
Aparat kepolisian dan TNI terlihat melakukan pengamanan ketat di sejumlah titik strategis. Pendekatan persuasif dilakukan untuk meredam emosi massa dan menjaga situasi tetap kondusif.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan korban jiwa maupun penangkapan. Namun peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa isu yang menyangkut hajat hidup rakyat kecil sangat rawan dipolitisasi dan dijadikan alat tekanan oleh pihak-pihak tertentu.
Masyarakat kini menanti sikap tegas aparat: usut tuntas dugaan provokasi, bongkar aktor di baliknya, dan pastikan hukum tidak kalah oleh kepentingan berkedok LSM. (Redaksi)











