SURABAYA || JDN – Dugaan penyimpangan anggaran reses DPRD Kota Surabaya memasuki babak baru. Sorotan tajam kini mengarah pada Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Surabaya sebagai pemegang kendali administrasi dan verifikasi anggaran. Praktik pemotongan dana di awal serta pengadaan konsumsi fiktif diduga kuat melibatkan rekayasa sistematis di level birokrasi.
Berdasarkan penelusuran, sengkarut ini bermula dari kewajiban belanja konsumsi reses melalui UMKM berizin. Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), tercantum pengadaan sekitar 250 paket nasi lengkap dengan stempel sah UMKM. Namun, fakta di lapangan menunjukkan nasi tersebut tidak pernah dipesan maupun didistribusikan.
Meski barang bersifat fiktif, dokumen laporan tersebut secara ajaib dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi hingga tahap pencairan. Kondisi ini memicu dugaan adanya peran tangan dingin di internal Sekretariat DPRD yang meloloskan dokumen tanpa verifikasi faktual.
Sumber internal mengungkapkan bahwa kebocoran anggaran tidak hanya terjadi pada pengadaan barang, tetapi juga pada dana reses yang diduga telah dipotong sebelum kegiatan dilaksanakan.
”Anggaran reses sudah dipotong di awal dan konsumsi hanya dihadirkan dalam bentuk laporan fiktif. Pola ini menunjukkan adanya rekayasa sistematis. Bukan lagi soal kelalaian, melainkan pembiaran yang disengaja,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Nama sejumlah UMKM lokal pun ikut terseret. Stempel usaha mereka diduga dicatut dalam laporan, sementara para pelaku UMKM mengaku tidak pernah menerima pesanan maupun pembayaran.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa Sekwan tidak bisa berdalih hanya melakukan pemeriksaan administratif. Sebagai gerbang terakhir keuangan daerah, Sekwan dinilai bertanggung jawab penuh atas sah atau tidaknya sebuah klaim anggaran.
”Kalau nasi 250 paket tidak pernah ada, tapi laporannya lolos, itu bukan salah teknis. Itu indikasi pembiaran. Sekwan adalah kunci administrasi reses, jadi mustahil tidak tahu,” tegas Baihaki saat memberikan keterangan pers.
Baihaki menilai praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat, mengingat reses sepenuhnya dibiayai oleh APBD. Ia juga mengecam keras penggunaan UMKM sebagai stempel hidup untuk melegalkan dokumen palsu.
”UMKM dijadikan stempel hidup. Ini kejahatan administrasi. Sekwan harus bertanggung jawab secara institusional, bukan cuci tangan,” lanjutnya.
Menyikapi temuan ini, AMI berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum demi memastikan transparansi pengelolaan anggaran di DPRD Surabaya.
”Kami akan segera membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menelusuri permasalahan dana reses. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus jalan. Jangan biarkan Sekretariat DPRD Kota Surabaya menjadi pabrik dokumen fiktif,” pungkas Baihaki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan rekayasa administrasi dan pemotongan dana tersebut.(*)











