Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Diduga Ada Selisih Pembukuan Rp819 Juta, Ahmad Junaidi Gugat PT BPR Intan Kita di PN Gresik

×

Diduga Ada Selisih Pembukuan Rp819 Juta, Ahmad Junaidi Gugat PT BPR Intan Kita di PN Gresik

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Persoalan kredit antara Ahmad Junaidi dengan PT BPR Intan Kita memasuki babak baru yang semakin memanas. Melalui kuasa hukumnya dari MNA Law Office, pihak debitur mendesak dilakukannya rekonsiliasi menyeluruh atas seluruh riwayat pembayaran, pencatatan transaksi, hingga perhitungan kewajiban kredit menyusul ditemukannya indikasi selisih angka mencapai Rp819,2 juta.

​Desakan tersebut dituangkan dalam surat resmi MNA Law Office tertanggal 7 September 2026. Surat ini menjadi respons atas tanggapan PT BPR Intan Kita sebelumnya melalui Portal OJK 157 terkait pengaduan yang diajukan Ahmad Junaidi. Dalam perkara ini, Ahmad Junaidi didampingi Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum MNA Law Office, bersama Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M., selaku Legal Analyst.

​MNA Law Office menegaskan bahwa permintaan rekonsiliasi bukan merupakan bentuk pembangkangan atau upaya menghindari kewajiban kredit, melainkan bentuk transparansi hukum.

​”Klien kami tidak menolak kewajiban yang memang terbukti berdasarkan dokumen dan pembukuan yang sah. Yang kami minta adalah transparansi mengenai bagaimana angka kewajiban tersebut dihitung dan apakah seluruh pembayaran yang telah dilakukan klien sudah tercatat serta diperhitungkan secara benar,” tegas Adv. Moh. Nurul Ali.

​Berdasarkan penelusuran dokumen internal pihak debitur, total pembayaran yang telah disetorkan Ahmad Junaidi berada di kisaran Rp3,18 miliar. Sementara itu, berdasarkan jadwal fasilitas kredit yang menjadi bahan perhitungan awal, kewajiban pokok dan bunga tercatat sekitar Rp2,3608 miliar. Perbandingan tersebut memunculkan indikasi selisih sebesar Rp819,2 juta.

​Kendati demikian, MNA Law Office secara tegas menekankan bahwa angka tersebut belum disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran (overpayment), melainkan titik awal yang harus diuji kebenarannya.

​”Rp819,2 juta bukan kami nyatakan sebagai angka final. Angka itu justru harus diuji melalui rekonsiliasi. Kami ingin mengetahui secara terang pembayaran mana yang sudah tercatat, bagaimana alokasinya terhadap pokok, bunga, denda maupun biaya lainnya, dan apakah terdapat transaksi yang belum diperhitungkan,” jelas Nurul Ali.

​Tanpa adanya pencocokan data dari kedua belah pihak, perbedaan angka ini dinilai akan terus memicu perdebatan persepsi mengenai besaran pasti kewajiban debitur.

​Guna merealisasikan rekonsiliasi berbasis data, MNA Law Office meminta PT BPR Intan Kita membuka dan menyerahkan sejumlah dokumen kunci. Dokumen tersebut mencakup ledger atau kartu pinjaman, histori pembayaran, rekening koran, bukti penerimaan pembayaran, jurnal transaksi dan koreksi, rincian alokasi pokok, bunga, denda, hingga biaya administrasi lainnya. Pihaknya juga meminta dokumen terkait restrukturisasi atau perubahan ketentuan fasilitas kredit jika pernah dilakukan.

​Selain persoalan selisih pembukuan, MNA Law Office turut mempertanyakan legalitas dan status proses lelang atas objek jaminan yang dijadwalkan pada 3 September 2026 melalui KPKNL Surabaya. Pihak kuasa hukum mendesak kejelasan administrasi lelang karena tindakan eksekusi tersebut berdampak langsung pada hak-hak keperdataan kliennya.

​Sengketa ini kini telah resmi bergulir ke meja hijau. Ahmad Junaidi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN.Gsk. Dalam gugatan tersebut, PT BPR Intan Kita berstatus sebagai Tergugat dan KPKNL Surabaya sebagai Turut Tergugat. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026.

​Meski jalur peradilan telah ditempuh, MNA Law Office menyatakan tetap membuka pintu penyelesaian di luar persidangan selama berbasis data yang valid.

​”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi sepanjang masih ada ruang untuk klarifikasi dan rekonsiliasi, kami tetap terbuka. Justru dengan data yang dibuka dan dicocokkan, masing-masing pihak dapat mengetahui posisi hukumnya secara lebih terang,” ujar Nurul Ali.

​Langkah ini juga menjadi tindak lanjut langsung atas aduan di Portal OJK 157. MNA Law Office memberikan kesempatan kepada PT BPR Intan Kita untuk memberikan klarifikasi tertulis yang relevan. Legal Analyst MNA Law Office, Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa verifikasi dokumen administrasi, histori transaksi, korespondensi, dan berkas perkara terus dilanjutkan guna memastikan fakta hukum berdiri di atas bukti tertulis, bukan asumsi.

​”Kami tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan asumsi. Kalau setelah rekonsiliasi ternyata klien kami masih memiliki kewajiban, tentu akan kami komunikasikan dan hormati. Tetapi kalau ternyata ada pembayaran yang belum diperhitungkan atau terdapat perbedaan pencatatan, tentu hal itu juga harus dijelaskan. Intinya, kami ingin semuanya terang berdasarkan dokumen,” tutup Nurul Ali. (Red/Limbad)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *