GRESIK || JDN – Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Gresik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk transparan dalam penanganan hukum Kapal Ikan Indonesia (KII) KM. Usaha Jaya 3. Kapal jenis pukat cincin pelagis kecil berukuran 20 Gross Tonnage (GT) tersebut ditangkap di perairan Bawean, Kabupaten Gresik, karena diduga kuat beroperasi tanpa dokumen dan perizinan berusaha yang sah.
Penindakan dilakukan oleh kapal patroli PSDKP, KP. Hiu Macan Tutul 02, pada Selasa (8/9/2026) pukul 06.52 WIB di wilayah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 712 pada koordinat 05°39.321′ S – 112°32.079′ E. Kapal asal Kragan, Kabupaten Rembang, milik Sumarni ini dinakhodai Masrukan dengan membawa 29 Anak Buah Kapal (ABK). Saat diperiksa, kapal kedapatan membawa muatan 15 kilogram ikan dan diduga tidak mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Dugaan pelanggaran ini mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Sesuai Pasal 27 jo Pasal 93 UU Perikanan, setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI wajib memiliki perizinan berusaha yang sah dari pemerintah pusat.
Ketua Tim PKN Kabupaten Gresik, Jumali, menyoroti adanya kejanggalan prosedur pascapenindakan. Kapal yang sempat disandarkan di Pelabuhan Bawean untuk koordinasi lintas instansi mendadak dialihkan penanganannya ke Brondong, Lamongan. Pada Rabu (9/9/2026) pukul 09.49 WIB, Nahkoda KP. Hiu Macan Tutul 02, M. Slamet, menyerahkan dokumen kapal kepada Satuan Pengawas (Satwas) SDKP Lamongan.
”Sikap kritis masyarakat ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial guna menjaga akuntabilitas penegakan hukum kelautan di wilayah kepulauan. Transparansi atas kronologi, legalitas tindakan, hingga penetapan status hukum KM. Usaha Jaya 3 menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik,” tegas Jumali. Kamis, (10/10/26.
Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengawasi dan
meminta informasi terkait penanganan hukum perkara ini. Hak tersebut dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Tim PKN Gresik mencatat empat poin kritis yang menjadi tuntutan penanganan perkara ini:
Mempertanyakan alasan mendasar serta pejabat berwenang yang memerintahkan pengalihan penanganan kapal dari Bawean ke Brondong.
Mendesak kepastian instansi yang menjadi penanggung jawab utama penyidikan perkara pidana perikanan ini, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Perwira TNI AL, maupun Kepolisian.
Menuntut ketegasan status hukum dan jaminan keutuhan barang bukti meliputi unit kapal, alat tangkap pukat cincin, muatan hasil tangkapan, serta dokumen administrasi melalui Berita Acara Penyitaan dan Serah Terima yang sah.
Meminta penjelasan resmi dari Dinas Perikanan dan Kelautan terkait kapasitas kedudukannya saat koordinasi awal di Bawean untuk mengeliminasi simpang siur kewenangan antara pemerintah daerah dan PSDKP Pusat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PSDKP, Satwas SDKP Lamongan, serta instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi dan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan proses hukum KM. Usaha Jaya 3. (Red/Tim)














