Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Buntu Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu Soal Konflik Lahan

×

Buntu Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu Soal Konflik Lahan

Sebarkan artikel ini

PALOPO || JDN –  Setelah berbagai mekanisme formal gagal menghasilkan solusi, puluhan petani dari Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, melangkah ke jalur kultural. Mereka mendatangi Istana Kedatuan Luwu di Kota Palopo, Jumat (21/8/2026), untuk mengadukan sengketa lahan yang mengancam sumber penghidupan warga.

​Kedatangan perwakilan masyarakat Laoli diterima langsung oleh Cenning Luwu YM Andi Sitti Huzaimah Mackulau Opu Daeng Ri Pajung, Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja, serta Opu Tomarilaleng. Adapun Datu Luwu tidak hadir secara langsung lantaran tengah menjalani perawatan pemulihan kesehatan di Jakarta.

​Langkah mengadu ke institusi adat ini diambil setelah rentetan jalur birokrasi dan hukum dinilai tidak memberikan kepastian hukum maupun keadilan bagi warga setempat.

​Konflik agraria ini bermula dari penguasaan fisik tanah yang dilakukan warga. Asruddin, salah seorang petani Laoli, mengungkapkan bahwa keluarganya telah menggarap lahan tersebut sejak 1998 tanpa ada klaim dari pihak lain selama puluhan tahun.

​Tensi mulai memuncak pada 2024 ketika Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara sepihak mengklaim kawasan tersebut sebagai lahan Hak Pengelolaan (HPL) pemda. Proses sertifikasi itu dinilai warga cacat prosedur karena tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu. Belakangan, lahan tersebut diketahui dipersiapkan untuk disewakan kepada investor kawasan industri, PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP).

​”Kami sejak awal tidak menolak investasi, kami tidak menolak PT IHIP. Yang kami tuntut kepada Pemda Lutim adalah pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai harapan kami. Alasan inilah kami tetap berjuang menuntut keadilan,” tegas Asruddin.

​Situasi kian memanas setelah rangkaian dialog dengan Bupati Luwu Timur menemui jalan buntu. Pada 30–31 Juli 2026, pengerahan aparat gabungan mengosongkan kebun dan rumah warga secara mendadak, membuat puluhan kepala keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

​Meski demikian, tudingan terkait keabsahan prosedur penguasaan lahan dan tindakan pengosongan paksa tersebut hingga kini masih menjadi materi yang diperselisihkan oleh para pihak.

​Selain sengketa klaim HPL dan ganti rugi, perwakilan warga menemukan dugaan manipulasi data spasial. Perwakilan petani Laoli, Arfah Syam, membeberkan adanya indikasi perubahan titik koordinat pada peta dokumen lahan yang secara signifikan mengubah luasan wilayah garapan mereka.

​“Peta awal sebelum perubahan dan setelah perubahan ada kami bawa, beserta dokumen lainnya. Nanti kami serahkan kepada Datu,” kata Arfah. Menurut perhitungan warga, selisih data akibat perubahan koordinat tersebut mencapai sekitar 70 hektare.

​Sebelum menempuh jalur adat di Kedatuan Luwu, warga mencatat telah mengalokasikan waktu dan energi untuk mengadu ke Pemkab Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, DPRD Sulawesi Selatan, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, seluruh upaya tersebut belum membuah hasil.

​“Kami datang ke Kedatuan untuk mengadu kepada Yang Mulia Datu atas persoalan lahan kami. Kami sudah bertemu dengan DPRD Lutim dan berdiskusi dengan pemerintah Luwu Timur, tetapi belum ada jalan keluar. Ketika semua pintu pemerintah sudah kami tempuh, pilihan kami adalah Kedatuan Luwu. Semoga lewat jalur adat ini ada solusi buat kami,” tutur Arfah.

​Warga menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk memandulkan hukum negara atau meminta Kedatuan Luwu mengambil alih kewenangan peradilan. Mereka memosisikan institusi adat sebagai mediator moral yang diharapkan mampu mendinginkan suasana dan mempertemukan para pihak dalam semangat musyawarah.

​“Kami menyadari sepenuhnya bahwa Kedatuan Luwu bukanlah lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan,” ujar Arfah.

​Bagi warga, penanganan konflik agraria tidak bisa disederhanakan sekadar sengketa administrasi atau sertifikat di atas kertas.

​“Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut sebidang tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga kami, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dengan pemerintah yang kami harapkan tetap terpelihara,” imbuhnya.

​Menanggapi aduan warga, Juru Bicara Kedatuan Luwu, Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja, menyatakan pihak Istana menyambut baik aspirasi tersebut. Kedatuan Luwu telah mencatat poin-poin keberatan warga dan mengumpulkan berkas bukti untuk diserahkan langsung kepada Datu Luwu.

​“Semua yang disampaikan sudah kami catat. Selanjutnya kami minta dokumen-dokumen pelengkapnya untuk kami perhadapkan kepada Datu Luwu,” kata Maddika Bua.

​Maddika Bua juga menegaskan komitmen Kedatuan Luwu untuk mengawal aduan masyarakat adatnya meski Datu Luwu saat ini berada di luar daerah.

​“Datu Luwu tidak bisa hadir karena sedang dalam pemulihan kesehatan di Jakarta. Tapi percayalah, semua yang diutarakan akan kami sampaikan kepada Datu Luwu,” lanjutnya.

​Kini, nasib dan ikhtiar puluhan petani Laoli bergantung pada tindak lanjut Kedatuan Luwu dalam membuka ruang dialog kultural bersama Pemkab Luwu Timur dan pihak investor, tanpa mengabaikan proses hukum formal yang sedang berjalan. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *