Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Dugaan Mafia Solar Subsidi di Indramayu Kebal Hukum, Alur Distribusi SPBU Limbangan dan Panyindangan Disorot

×

Dugaan Mafia Solar Subsidi di Indramayu Kebal Hukum, Alur Distribusi SPBU Limbangan dan Panyindangan Disorot

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU || JDN –  Dugaan praktik penimbunan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Indramayu kian meresahkan masyarakat. Sebuah lokasi di sekitar area permukiman dan musala di Kecamatan Tukdana, Indramayu, kini menjadi sorotan tajam karena diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan solar ilegal.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pria berinisial G disinyalir berperan sebagai pengulak sekaligus pengelola gudang penampungan tersebut.

​Alur distribusi solar bersubsidi ini diduga berasal dari dua titik pengisian resmi, yakni SPBU Limbangan (Kecamatan Juntinyuat) dan SPBU Panyindangan (Kecamatan Sindang). Sebuah armada pikap Mitsubishi Colt SS berwarna hitam dengan pelat nomor B diduga dioperasikan secara berkala untuk menyedot solar subsidi dari kedua SPBU tersebut menuju gudang di Tukdana.

​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pihak berwenang untuk tidak tinggal diam dan segera memverifikasi kebenaran alur distribusi armada tersebut di lapangan.

​Praktik penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Selain pasal penyalahgunaan subsidi, kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa Perizinan Berusaha yang sah juga melanggar ketentuan pidana UU Migas. Pihak berwenang diharapkan dapat memeriksa legalitas operasional, volume BBM, hingga tujuan penggunaan akhir dari aktivitas di lokasi tersebut.

​Warga meminta institusi terkait tidak sekadar menunggu aduan formal di atas kertas, melainkan melakukan tindakan proaktif di lapangan.

​”Masyarakat berharap Polres Indramayu, Polsek terkait, BPH Migas, dan instansi berwenang tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengecekan langsung apabila memang terdapat informasi,” tegas sumber informasi masyarakat di lokasi.

​Penindakan yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk membedakan antara konsumsi BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak dengan dugaan komersialisasi ilegal demi keuntungan pribadi. (Limbad86 &Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *