GRESIK || JDN – Proyek rehabilitasi Gedung Pesanggrahan di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura. Paket pekerjaan senilai hampir Rp197 juta milik pemerintah daerah tersebut dinilai minim keterbukaan informasi publik serta mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan memicu tanda tanya besar masyarakat. Papan informasi proyek tidak terpasang, identitas pelaksana tidak jelas, keberadaan tim pengawas dipertanyakan, dan para pekerja terlihat mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
“Ini proyek pemerintah, bukan pekerjaan pribadi. Masyarakat berhak tahu uang negara digunakan untuk apa, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, berapa lama pekerjaannya, dan siapa yang mengawasi,” tegas Junaidi saat memberikan keterangan, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan data pengadaan, paket pekerjaan ini terdaftar dalam subkegiatan Pemeliharaan atau Rehabilitasi Gedung Kantor/Bangunan untuk Gedung Pesanggrahan. Scope pekerjaan mencakup persiapan/konstruksi, pasangan, atap, plafon, instalasi listrik, hingga pengecatan.
Pagu anggaran proyek ini tercatat sebesar Rp197.046.000 dengan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Rp197.044.900. Pemenang tender adalah CV Samudra yang beralamat di Dusun Indro RT 04/RW 02, Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, dengan harga penawaran terkoreksi hasil negosiasi senilai Rp196.180.956,03.
Kendati pengumuman pemenang tercantum pada sistem, Junaidi meyakinkan bahwa akses informasi fisik di lokasi pembangunan justru nihil.
“Anggarannya hampir Rp197 juta. Pertanyaannya sederhana: papan informasi proyeknya di mana? Siapa pelaksana lapangannya? Siapa pengawasnya? Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi masalah?” kata Junaidi.
Ia menambahkan, keterbatasan informasi di lapangan berpotensi memicu persepsi miring di masyarakat.
“Kalau papan informasi tidak ada, pelaksana tidak jelas, pengawas tidak terlihat, lalu masyarakat mau melakukan pengawasan dari mana? Jangan sampai proyek pemerintah terlihat seperti proyek siluman,” ujarnya.
Selain persoalan transparansi, GMBI menyoroti kepatuhan pelaksana terhadap penerapan K3 bagi para pekerja di area konstruksi.
“Kalau sampai pekerja tidak menggunakan APD, ini bukan persoalan kecil. Keselamatan manusia jangan dikalahkan oleh target pekerjaan atau efisiensi biaya,” tegas Junaidi.
Menanggapi temuan ini, GMBI KSM Sangkapura mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik beserta dinas teknis terkait untuk menyisir lokasi dan melakukan verifikasi faktual.
“Jangan hanya memeriksa berkas di atas meja. Turun ke lokasi, ukur pekerjaannya, lihat kualitasnya, cek pengawasnya, dan tanyakan kepada pekerja. Dari sana baru bisa diketahui apakah pelaksanaan sesuai kontrak atau tidak,” desaknya.
Pelaksanaan proyek publik wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, Transparansi Informasi: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengadaan Barang/Jasa: Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 46 Tahun 2025 yang menuntut prinsip transparan, terbuka, dan akuntabel. Keselamatan Kerja & Konstruksi: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Junaidi menegaskan bahwa kritik yang disampaikan institusinya berlandaskan asas praduga tak bersalah guna mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami tidak mengatakan sudah terjadi tindak pidana. Kami meminta klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau memang semuanya benar dan sesuai kontrak, silakan dibuktikan dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Anggaran hampir Rp197 juta, jangan sampai informasinya gelap. Masyarakat Bawean berhak tahu dan berhak mengawasi,” pungkasnya. (JUMALI)














