Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Kasus Konten Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras, Advokat Evy Susantie Desak Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku

×

Kasus Konten Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras, Advokat Evy Susantie Desak Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO || JDN – Gelombang kecaman terhadap aksi dugaan penistaan agama dalam acara musik di Jakarta terus meluas. Advokat dan praktisi hukum asal Sidoarjo, Evy Susantie, S.H., M.H., C.M., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat menangkap oknum di balik tantangan membaca Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras).

​Peristiwa yang memicu keresahan publik tersebut terjadi dalam ajang festival musik The Sounds Project di Ecovention dan Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026). Dalam rekaman video yang viral di media sosial, salah satu booth penyedia minuman beralkohol menggelar tantangan membaca Surah Ad-Duha dengan imbalan satu botol miras.

​Praktisi hukum dari Kantor Hukum Evy Sukarno and Partners ini menilai tindakan tersebut telah mencederai nilai-nilai keagamaan dan melukai perasaan umat Islam.

​”Peristiwa tersebut merupakan bentuk penistaan agama yang melecehkan Kalamullah dan tidak menghormati kesucian Al-Qur’an. Sudah jelas kejadian itu merendahkan agama Islam dan memicu keresahan publik,” tegas Evy saat memberikan keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).

​Evy menegaskan bahwa tindakan menjadikan ayat suci sebagai objek promosi barang haram tidak bisa dianggap sekadar hiburan atau konten biasa. Secara yuridis, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana berlapis.

​Ia menjelaskan, pihak penyelenggara maupun oknum yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 3 tahun. Selain itu, penyebaran konten tersebut di media sosial juga berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

​Melihat tingginya potensi gangguan ketertiban umum akibat video viral tersebut, Evy meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas tanpa menunggu gejolak masyarakat semakin membesar.

​”Pihak penegak hukum Polda Metro Jaya, saya minta segera usut dan tangkap pelakunya,” ujar advokat perempuan tersebut.

​Di akhir pernyataannya, Evy turut mengimbau generasi muda dan para pembuat konten agar lebih bijak serta menjaga norma toleransi beragama dalam berkreasi. Kesucian agama, menurutnya, tidak boleh dikorbankan demi kepentingan komersial.

​”Jangan jadikan ayat-ayat suci Al-Qur’an sebagai bahan komersial atau konten yang merendahkan. Saya mengimbau kepada anak-anak muda untuk selalu menjaga toleransi dan menghormati kesucian agama lain,” pungkasnya. (RH/LBD)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *