SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Dua pemuda berinisial RT (22), warga Desa Kapedi, dan AA (22), warga Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, diringkus polisi di pinggir Jalan Pelabuhan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, pada Rabu malam (12/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan tersangka RT, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram 1 bungkus bekas rokok (tempat menyembunyikan sabu), 1 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Sementara dari tangan tersangka AA, polisi menyita 1 unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk sarana komunikasi transaksi.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personil di lapangan.
”Saat dilakukan penggeledahan terhadap RT, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di boks depan sepeda motor yang dikendarainya,” ujar AKP Anwar Subagyo dalam keterangannya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan fakta bahwa barang haram tersebut dibeli secara patungan oleh kedua pelaku.
”Dari pengakuan RT, narkotika tersebut dibeli secara patungan bersama AA. Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA di lokasi yang sama sekitar satu jam kemudian,” tambahnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RT dan AA dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
”Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman, kondusif, serta bebas dari ancaman narkoba. Kami meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemui dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitarnya,” tegas AKP Anwar. (MLDN)














