SAMPANG || JDN – Aksi nekat seorang pemuda berinisial AS (19) berujung di jeruji besi usai nekat mengembat barang berharga milik tetangganya sendiri. Pemuda asal Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini ditangkap polisi atas dugaan pencurian satu unit speaker aktif.
Korban pencurian diketahui bernama Inni Azza Mufida, yang tak lain merupakan tetangga pelaku. Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang lengang.
Kapolsek Sampang Kota, Iptu Indarta, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku terbilang cerdik namun nekat. Pelaku menyusup ke area pekarangan rumah korban dengan memanfaatkan kondisi pagar depan yang tertutup namun tidak terkunci.
“Setelah masuk ke pekarangan, tersangka mengambil satu unit speaker aktif yang berada di ruang tamu bagian depan rumah korban,” ujar Iptu Indarta dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026).
Mengetahui barang elektronik miliknya raib, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,1 juta. Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Sampang Kota.
Mendapat laporan dari korban, tim penyidik Polsek Sampang Kota bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Penyelidikan dilakukan mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan petunjuk di lapangan.
Hasil olah TKP dan penyidikan secara terukur dengan cepat mengarah kepada sosok AS. Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit speaker aktif merek Asatron warna hitam.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersangka dugaan penyusupan dan pencurian tersebut. Ia menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah merampungkan berkas perkara.
“Petugas telah mengamankan tersangka dan barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih dilengkapi sesuai prosedur,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat AS dengan sangkaan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf E KUHP. Pihak kepolisian selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, hingga melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan.
Menyikapi insiden ini, Kapolsek Sampang Kota Iptu Indarta mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan pemukiman, terutama pada jam-jam rawan malam hari.
“Masyarakat diharapkan lebih proaktif menjaga keamanan. Salah satunya dengan memasang kamera CCTV di titik rawan dan melengkapi kendaraan dengan kunci pengamanan ganda. Dengan begitu, kita bisa meminimalisir kesempatan pelaku beraksi di wilayah kita,” terang Indarta.
Ia juga meminta warga untuk mematikan atau memastikan seluruh akses pintu dan pagar rumah dalam keadaan terkunci rapat sebelum beristirahat.
“Jangan ragu melapor jika melihat orang atau kegiatan yang dinilai mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (MLDN)














