Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Gerebek Rumah di Karangkongo, Polsek Sapeken Sita 10 Botol Arak Bali

×

Gerebek Rumah di Karangkongo, Polsek Sapeken Sita 10 Botol Arak Bali

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN – Polsek Sapeken Polresta Sumenep menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Selasa (11/8/2026). Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 10 botol miras jenis Arak Bali Karangasem dari sebuah rumah di kawasan permukiman warga.

​Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat. Rumah yang berlokasi di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, tersebut disinyalir sering dijadikan lokasi transaksi miras.

​”Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapeken langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujar Iptu Wijono Aris Sasongko dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

​Saat menggeledah rumah terduga pelaku, petugas menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775. Setelah diperiksa, kardus tersebut ternyata berisi 10 botol Arak Bali Karangasem yang siap diedarkan.

​Kepada petugas, pemilik rumah mengakui secara langsung bahwa seluruh minuman beralkohol tersebut adalah miliknya. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

​”Seluruh barang bukti berupa 10 botol Arak Bali Karangasem dan satu kardus wadah penyimpanan telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

​Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Agustus 2026. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

​Iptu Wijono menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang kerap berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pihaknya berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli penertiban di wilayah kepulauan tersebut.

​”Kami mengapresiasi peran aktif warga yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga kondusivitas wilayah,” pungkas Kapolsek Sapeken. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *