SIDOARJO || JDN – Kabupaten Sidoarjo meraih penghargaan sebagai daerah dengan Indeks Perlindungan Anak (IPA) Terbaik II se-Jawa Timur. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, dalam puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tingkat Provinsi Jawa Timur di Wisata Alam Pintu Langit, Pasuruan, Selasa (28/7/2026).
Peringatan HAN Jawa Timur kali ini juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dalam membangun ekosistem perlindungan anak di ruang digital. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, serta Kepala Kantor UNICEF Wilayah Jawa-Bali, Tubagus Arie Rukmantara.
Mewakili Bupati Sidoarjo H. Subandi, Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi tumbuh kembang anak.
”Anak-anak adalah aset terpenting dan tunas masa depan bangsa yang harus dilindungi secara menyeluruh. Pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak-hak anak serta melindungi mereka dari berbagai ancaman, baik secara fisik maupun di dunia digital,” tegas Mimik usai menerima penghargaan.
Mimik mengungkapkan, tantangan tumbuh kembang anak saat ini kian kompleks. Selain ancaman kekerasan dan pelecehan secara fisik, maraknya dampak negatif teknologi digital juga menjadi perhatian serius. Akses internet yang luas berpotensi membuka ruang bagi aksi cyberbullying, penyebaran hoaks, peredaran konten negatif, hingga eksploitasi digital pada anak.
Oleh karena itu, menurutnya, edukasi literasi digital dan penanaman nilai etika menjadi fondasi utama agar anak-anak mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.
”Sudah menjadi tugas kita bersama untuk membimbing anak-anak agar menjadi pengguna digital yang cerdas, kritis, kreatif, dan tetap aman,” lanjutnya.
Nada senada disampaikan Menteri PPPA, Arifah Fauzi. Ia menyoroti dinamika kehidupan anak-anak zaman sekarang yang bergerak aktif di dua alam, yakni ruang fisik dan ruang digital. Penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi perkembangan mental anak hingga mengundang kejahatan siber.
”Di ruang fisik, anak-anak membutuhkan lingkungan keluarga yang hangat, komunikatif, dan menyejukkan. Sementara di ruang digital, mereka sangat butuh ekosistem yang aman,” jelas Arifah.
Arifah menambahkan, upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak tidak bisa dibebankan pada satu sektor semata, melainkan membutuhkan sinergi lintas pihak. Ia mengapresiasi Jawa Timur yang dinilai mampu menggalang kolaborasi tersebut, salah satunya melalui peluncuran program ‘Perisai Anak’ oleh Pemprov Jatim.
”Saat kita memenuhi dan melindungi hak-hak anak hari ini, pada hakikatnya kita sedang menyiapkan fondasi bagi Generasi Emas Indonesia 2045,” pungkasnya. (*)














