Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Ratusan Petani Laoli Bertahan di Lahan, Tolak Rencana Pengosongan Pemkab Luwu Timur

×

Ratusan Petani Laoli Bertahan di Lahan, Tolak Rencana Pengosongan Pemkab Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

LUWU TIMUR || JDN – Ratusan petani bersama keluarga berkumpul dan menyiagakan diri di lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa (28/7/2026) siang. Aksi bertahan di tapak lahan ini direspon warga menyusul rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang akan mengosongkan area tersebut demi proyek pengembangan kawasan industri.

​Langkah bersiap di lokasi menjadi bentuk penegasan sikap warga 

untuk mempertahankan tanah yang selama ini mereka kuasai dan garap, di tengah tahapan pengosongan yang terus dimatangkan pemerintah daerah.

​Berdasarkan rekaman video yang diterima redaksi, warga menggelar orasi secara bergantian. Mereka menyuarakan penolakan keras terhadap rencana penggusuran yang dinilai mengabaikan hak atas tanah yang telah mereka garap jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Luwu Timur.

​”Kita berkumpul di sini untuk menegaskan sikap akan mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara. Kita menolak penggusuran paksa oleh Pemkab Luwu Timur karena tanah ini adalah milik kita sejak dulu,” tegas salah seorang warga dalam orasinya, disambut pekikan persetujuan dari massa yang hadir.

​Pantauan di lokasi menunjukkan suasana tetap kondusif. Warga tampak bersiaga di sejumlah titik sembari menegaskan komitmen untuk tidak bergeser apabila upaya pengosongan dipaksakan.

​Aksi siaga warga ini memuncak sehari setelah Pemkab Luwu Timur menggelar rapat teknis persiapan pengosongan.

​Sebelumnya, redaksi memperoleh dokumen surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade. Dalam surat tersebut, Pemkab mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menghadiri rapat penyamaan persepsi sekaligus memastikan kesiapan eksekusi pengosongan.

​Surat itu menjelaskan bahwa pengosongan menyasar bidang-bidang tanah yang diklaim telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) serta perampungan mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN) Malili.

​Dokumen tersebut juga menuai sorotan lantaran secara khusus meminta pihak PT IHIP mengerahkan personel keamanan (security) perusahaan dalam rapat koordinasi pengosongan tersebut.

​Rencana pengosongan ini memicu penolakan meluas sejak awal. Sebelum proses konsinyasi berjalan di PN Malili, para petani melalui tim kuasa hukum dari LBH Makassar telah melayangkan keberatan resmi dan memilih tidak menghadiri persidangan.

​LBH Makassar menilai mekanisme konsinyasi tidak menyelesaikan akar sengketa status kepemilikan tanah, melainkan hanya dijadikan legitimasi formal untuk menggusur warga.

​Tak hanya itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah menerbitkan imbauan agar Pemkab Luwu Timur menunda seluruh rencana pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat rampung. Namun, dokumen koordinasi internal pemerintah menunjukkan tahapan teknis eksekusi tetap berjalan.

​Konsolidasi ratusan warga di Dusun Laoli menandai babak baru perlawanan, dari jalur hukum dan administratif menuju aksi bertahan langsung di tapak fisik lahan. Warga mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang substantif serta menghormati proses penyelesaian sengketa hukum yang belum final.

​Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya pergerakan armada atau tim pengosongan dari Pemkab Luwu Timur di area Dusun Laoli.

​Namun, informasi yang beredar di lapangan menyebutkan eksekusi lahan berpotensi digelar pada Rabu (29/7/2026) atau Kamis (30/7/2026). Informasi tanggal eksekusi tersebut hingga kini belum mendapat konfirmasi resmi dari pejabat berwenang.

​Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait jadwal pengosongan, dasar keterlibatan pengamanan swakarsa perusahaan, serta langkah antisipasi guna mencegah potensi bentrokan fisik di lapangan. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *