Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Gagal Menggasak Honda Beat di Sampang, Pria Asal Bangkalan Ditangkap Warga dan Polisi

×

Gagal Menggasak Honda Beat di Sampang, Pria Asal Bangkalan Ditangkap Warga dan Polisi

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN – Unit Reskrim Polsek Banyuates bersama warga Dusun Kapasan, Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, berhasil memergoki dan mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (34) pada Minggu (26/7/2026) sekira pukul 01.30 WIB.

​Tersangka asal Bangkalan tersebut tertangkap tangan saat berusaha membawa lari sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Saputra Gunawan (20).

​Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini gagal berkat kewaspadaan korban yang memergoki langsung tindakan pelaku.

​”Aksi kejahatan ini berhasil digagalkan setelah korban memergoki pelaku dan berteriak ‘maling’, sehingga tersangka panik lalu meninggalkan sepeda motor di lokasi sebelum akhirnya ditangkap oleh warga sekitar,” kata AKP Eko Puji Waluyo.

​AKP Eko mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka H mendapat arahan dari rekannya berinisial R. Pelaku R berperan memberikan peta lokasi serta memetakan situasi pemukiman warga di kawasan Banyuates yang terbilang sepi pada dini hari.

​”Tersangka H masuk ke pekarangan rumah dengan cara memanjat pagar lalu merusak kunci stang sepeda motor menggunakan anak kunci ‘T’ besi sepanjang sembilan sentimeter, sementara R bertugas mengawasi situasi di luar,” jelasnya.

​Petugas kepolisian dari Polsek Banyuates yang menerima laporan dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Batioh bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka H dari amukan massa, sekaligus menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, dan alat kejahatan.

​”Saat ini tersangka H telah ditahan di Rutan Polsek Banyuates untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan rekan pelaku berinisial R yang melarikan diri masih dalam pengejaran intensif oleh tim opsnal,” tegas Eko.

​Akibat perbuatan nekat tersebut, korban sempat terancam mengalami kerugian materiil mencapai Rp18.000.000,-. Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *