SIDOARJO || JDN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berlokasi di Jalan Juanda Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dengan nomor register 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, Kamis (23/7/2026).
Agenda persidangan kali ini memuat pembacaan Duplik (tanggapan atas Replik Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri Gresik) dari Tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa.
Dalam berkas dupliknya, Tim PH membeberkan kronologi penggunaan dana hibah anggaran tahun 2019 senilai Rp400 juta yang dicairkan pada 20 November 2019. Pihaknya menegaskan tidak ada satupun unsur niat jahat (mens rea) maupun penikmatan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
”Pengajuan awal memang diperuntukkan bagi pembangunan asrama santri. Namun, karena saat dana hibah sebesar Rp400 juta tersebut cair bangunan asrama sudah berdiri, maka agar anggaran Pemprov Jatim tersebut tetap berdaya guna dan bermanfaat, dana dialokasikan untuk pembelian dua bidang tanah di lingkungan Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi,” urai tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Rincian penggunaan dana hibah tersebut meliputi Rp200 juta untuk pembelian tanah milik Masruroh seluas 6×12 M, Rp150 juta sebagai uang muka (down payment/DP) pembelian tanah milik Sadad seluas 144 M (dari kesepakatan total harga Rp350 juta).Rp50 juta sisa anggaran dialokasikan untuk pembangunan gedung serba guna.
Tim PH menegaskan seluruh muara penggunaan anggaran tersebut murni kembali kepada kepentingan PP Al-Ibrohimi dan para santri, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ferdinand dalam amar putusannya mendatang membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan JPU Kejari Gresik.
Adapun tiga poin utama petitum/permohonan amar putusan yang diajukan PH Terdakwa, yaitu Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Membebaskan para terdakwa dari segala tuduhan dan dakwaan (vrijspraak). Membebaskan seluruh kewajiban para terdakwa dari pembayaran denda maupun ganti rugi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa didampingi oleh jajaran Tim Penasihat Hukum dari DPC Perwadi yang terdiri dari Markacung, S.H., M.H., Achmad Toha, S.H., M.H., Mashudi, S.H., M.H., Asmari, S.H., Nur Yatim, S.H., M.H., serta Zainul Ma’arif, S.H., S.E.
Ditemui awak media seusai persidangan, perwakilan Tim PH, Mashudi, S.H., M.H., menegaskan komitmen timnya untuk terus mendampingi ketiga terdakwa hingga pembacaan putusan akhir.
”Kami dari tim PH selalu memberikan dorongan moral dan motivasi kepada tiga terdakwa dalam menghadapi perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Kami memperjuangkan keadilan yang seadil-adilnya atas dakwaan JPU. Kami juga akan terus mengawal proses hukum ini hingga pembacaan vonis oleh Majelis Hakim minggu depan, dengan harapan amar putusan dikabulkan sesuai permohonan kami,” ujar Mashudi tegas. (MLDN)














