Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Viral di Medsos, Pencuri Spesialis Tutup Tandon di Surabaya Diringkus Jatanras

×

Viral di Medsos, Pencuri Spesialis Tutup Tandon di Surabaya Diringkus Jatanras

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Unit 1 Jatanras berhasil membekuk seorang pria berinisial AFF (44), pelaku pencurian komponen besi yang sempat viral di media sosial. Tersangka diringkus setelah terekam kamera pengawas (CCTV) saat melancarkan aksinya di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Surabaya Utara.

​Penangkapan warga Kalimas Baru ini dilakukan pada Senin (27/4/2026), hanya berselang sehari setelah laporan pencurian masuk ke pihak kepolisian.

​Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2026) sore, sekitar pukul 17.45 WIB, di kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi yang berlokasi di Jalan Perak Timur No. 68-A. Kejadian bermula saat pihak kantor mendapati area depan perusahaan tidak lagi utuh.

​Sejumlah komponen besi, yakni tutup tandon air dan tutup alat ukur air milik PDAM, raib dari tempatnya. Korban yang menyadari hilangnya aset tersebut langsung memeriksa rekaman CCTV dan mendapati sosok pria tak dikenal membawa kabur barang-barang itu menggunakan kendaraan.

​Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban dan keresahan masyarakat di media sosial.

​“Dari hasil laporan dan pengecekan di lokasi, benar telah terjadi pencurian. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam mengidentifikasi pelaku,” ujar Iptu Suroto dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

​Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menganalisis rekaman dari berbagai titik di sekitar lokasi, Unit 1 Jatanras berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik serta kendaraan pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat menuju kediaman tersangka di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara.

​Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan visual di rekaman CCTV, di antaranya ​Satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, ​Pakaian (baju dan celana) yang dikenakan tersangka saat mencuri, ​Saluran dokumen pembelian tutup besi dari pihak korban.

​Saat ini, tersangka AFF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Atas tindakan nekatnya, tersangka kini terancam mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *