Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Dugaan Rekayasa OTT Wartawan di Mojokerto Mencuat, Legalitas Profesi Jadi Polemik

×

Dugaan Rekayasa OTT Wartawan di Mojokerto Mencuat, Legalitas Profesi Jadi Polemik

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO || JDN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Mojokerto terhadap seorang oknum wartawan berinisial MA (42) kini berbalik arah menjadi bola panas. Alih-alih menuai apresiasi sebagai pemberantasan pemerasan, peristiwa ini justru memicu gelombang kecurigaan atas dugaan skenario penjebakan serta memantik debat kusir mengenai legalitas jurnalis di lapangan.

​Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di kalangan jurnalis, tampak detik-detik krusial saat seorang pengacara wanita berinisial W menyerahkan sebuah amplop kepada MA. Sorotan tajam tertuju pada gestur MA yang terlihat sempat menggeser amplop tersebut ke sisi kiri—seolah memberikan penolakan.

​Namun, dalam hitungan detik, amplop tersebut kembali diarahkan oleh W hingga akhirnya berpindah ke dalam tas milik MA. Gerakan yang terkesan dipaksakan ini menjadi dasar munculnya spekulasi bahwa peristiwa tersebut bukanlah murni penangkapan atas inisiatif pemerasan, melainkan sebuah situasi yang dikondisikan.

​Kontroversi kian meruncing saat pihak aparat menyinggung status kewartawanan MA yang dikaitkan dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan pendaftaran di Dewan Pers. Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras dari praktisi pers senior di Mojokerto.

​”Saya tidak membela oknum, tapi logika hukumnya harus lurus. Jangan menggiring opini publik bahwa wartawan tanpa UKW itu ilegal. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak pernah menyatakan demikian,” tegas seorang jurnalis senior yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui di sebuah sudut kota Mojokerto.

​Menurutnya, indikator utama legalitas seorang jurnalis adalah badan hukum perusahaan pers yang menaunginya. Ia mengkritik kecenderungan aparat yang menjadikan Dewan Pers sebagai rujukan tunggal secara kaku.

​”Dewan Pers itu lembaga fasilitator, bukan induk organisasi profesi. Banyak jurnalis belum UKW tapi memiliki integritas dan karya investigasi yang kuat. Jangan menyederhanakan persoalan hanya pada sertifikasi,” tambahnya.

​Di sisi lain, kasus ini membuka tabir fenomena negosiasi di bawah meja yang kerap terjadi saat sebuah produk investigasi mulai menyentuh zona sensitif pihak tertentu.

​Seorang sumber internal komunitas jurnalis mempertanyakan batas antara pemerasan dan upaya pengamanan berita dari pihak yang terancam. 

“Jika wartawan mengungkap penyimpangan negara, lalu pihak yang diberitakan ketakutan dan menawarkan uang untuk negosiasi, apakah otomatis itu pemerasan? Niat awal dan konteks peristiwa harus dilihat utuh,” ujarnya dengan nada kritis.

​Ia juga menyoroti kecepatan aparat dalam memproses kasus yang melibatkan wartawan, yang dinilai kontras dengan penanganan kasus pelanggaran hukum lainnya. 

“Publik juga melihat, apakah konsistensi hukum ini berlaku sama jika pelakunya adalah oknum aparat yang menerima uang dari pelanggaran tertentu?” cetusnya.

​Seorang tokoh pers lokal mengingatkan bahwa transparansi dalam kasus MA adalah harga mati bagi kredibilitas institusi Polri. Jika terdapat unsur rekayasa dalam OTT tersebut, maka hal ini merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan integritas penegakan hukum.

​”Kalau ini murni OTT, buktikan secara transparan di persidangan. Tapi jika ada aroma skenario, itu harus diungkap. Jangan sampai institusi bertaruh nyawa demi narasi yang dipaksakan,” pungkasnya.

​Hingga saat ini, komunitas jurnalis di Mojokerto terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini. Mereka mendesak adanya pemeriksaan independen terhadap rangkaian prosedur penangkapan guna memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap profesi jurnalis di wilayah hukum Mojokerto.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *