BANGKALAN || JDN – Kinerja Polres Bangkalan menuai kritik tajam terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan properti yang melibatkan pengembang perumahan bersubsidi Aqso Residence (PT Sentra Bintang Mulia). Meski laporan telah resmi masuk sejak 8 Oktober 2025, hingga Maret 2026 penegakan hukum dinilai jalan di tempat atau mandul.
Korban, Dian Rasyanti, warga Kampung Kencat, Kelurahan Bancaran, melaporkan kerugian materiil yang signifikan setelah memesan dua unit rumah di kawasan Langkap, Kecamatan Burneh. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LPM/569/SATRESKRIM/II/2026/SPKT POLRES BANGKALAN.
Kuasa hukum korban, Imron, mengungkapkan bahwa kliennya tergiur tawaran rumah bersubsidi melalui Komisaris Utama PT Sentra Bintang Mulia, Hendra Sukmana. Korban telah menyetorkan uang muka (DP) secara bertahap dengan total mencapai Rp105 juta.
”Klien kami diminta membayar bertahap mulai dari Rp6 juta hingga total Rp105 juta, baik tunai maupun transfer ke rekening pribadi Hendra Sukmana. Namun, setelah tiga tahun, jangankan kunci rumah, tanda-tanda pembangunan di lokasi pun tidak ada,” ujar Imron pada Rabu (11/03/2026).
Imron menekankan adanya kejanggalan dalam transaksi ini. Menurutnya, skema rumah bersubsidi pemerintah seharusnya tidak membebani konsumen dengan uang muka sebesar itu.
“Ini patut diduga menyalahi aturan program subsidi pemerintah,” tambahnya.
Persoalan semakin pelik saat aspek legalitas lahan terkuak. Pengacara lain yang turut menyoroti kasus ini, Bahtiar Pradinata, menyebutkan bahwa perumahan tersebut berdiri di atas lahan yang bermasalah.
Berdasarkan keterangannya, lahan di depan Khayangan Residence tersebut diklaim telah diterbitkan 24 sertifikat atas nama H. Muhammad Sukri. Namun, pihak Aqso Residence diduga membeli tanah tersebut bukan dari ahli waris yang sah.
”Tanah tersebut masih berstatus Eigendom (hak milik era kolonial). Sesuai UUPA Nomor 5 Tahun 1960, status itu sudah tidak berlaku jika tidak ditingkatkan menjadi sertifikat dan bisa kembali ke negara. Bahkan, sebagian lahan tersebut diklaim milik Pondok Pesantren Kedinding Surabaya,” jelas Bahtiar.
Bahtiar juga menegaskan telah menyurati Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) serta dinas terkait di Kabupaten Bangkalan untuk memprotes permohonan site plan yang diajukan pengembang di atas tanah sengketa tersebut.
Hingga saat ini, pihak developer dilaporkan hanya memberikan janji manis tanpa realisasi fisik. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Aqso Residence merupakan proyek perumahan “bodong” tanpa identitas kepemilikan yang jelas.
”Belum ada realisasi pekerjaan, belum ada izin yang jelas. Mereka berani menjual unit di atas tanah yang sedang bersengketa,” tegas Imron kembali.
Menanggapi lambatnya proses hukum, Dian Rasyanti selaku pelapor mendesak Kapolres Bangkalan untuk segera mengambil langkah tegas.
Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi para korban yang jumlahnya disinyalir terus bertambah.
”Kami meminta Kapolres Bangkalan segera mengusut tuntas penipuan ini. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban tanpa ada kepastian hukum,” pungkas Dian.(MLDN)














