LAMONGAN || JDN -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya, Kamis (19/2/2026). Tersangka berinisial S (76) memperagakan belasan adegan yang mengungkap cara keji dirinya menghabisi nyawa korban.
Proses reka ulang ini dilaksanakan di Lapangan Tenis Mapolres Lamongan dengan menghadirkan tersangka serta perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizki Akbar Kurniadi, menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta hukum di lapangan.
”Hari ini kita melaksanakan sebanyak 15 adegan untuk menggambarkan kembali peristiwa pidana kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan berat, atau pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Talun, Desa Sidogumbul, Kecamatan Sukodadi,” ujar AKP Rizki di sela-sela kegiatan.
Meski lokasi kejadian asli berada di kediaman korban di Kecamatan Sukodadi, polisi memutuskan memindahkan lokasi rekonstruksi ke Mapolres demi alasan keamanan dan psikologis.
”Pertimbangan pertama adalah situasi Kamtibmas yang kurang kondusif di sekitar TKP. Selain itu, pihak keluarga juga keberatan jika dilakukan di lokasi asli karena mereka masih dalam kondisi berduka,” tambah AKP Rizki.
Peristiwa berdarah ini diketahui terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Sumarto (56), yang sehari-hari berprofesi sebagai guru seni, tak berdaya saat ayahnya sendiri melepaskan serangan mematikan.
Dalam peragaan tersebut, terungkap bahwa tersangka S menyerang korban yang saat itu tengah tertidur pulas. Tersangka menghantamkan tabung gas elpiji 3 kilogram ke bagian kepala korban sebanyak lima kali. Hantaman keras tersebut mengakibatkan korban tewas seketika di tempat kejadian.
Hal yang paling menyita perhatian petugas adalah sikap dingin yang ditunjukkan tersangka S. Selama proses reka ulang, pria lanjut usia tersebut tampak antusias memeragakan setiap adegan tanpa raut wajah penyesalan sedikit pun.
Kondisi psikis tersangka ini pun dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
“Hingga saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, tersangka dinyatakan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya,” ungkap AKP Rizki.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lamongan tengah merampungkan berkas perkara. Setelah seluruh bukti dan hasil rekonstruksi dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk proses persidangan di meja hijau.(Berdy)

















