SAMPANG || JDN -Sebanyak 20 perwakilan warga Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, resmi melayangkan laporan ke Polres Sampang, Rabu (18/2/2026). Mereka merupakan korban dugaan penipuan investasi bodong dengan total kerugian fantastis mencapai Rp23 miliar dari sedikitnya 123 orang korban.
Didampingi kuasa hukum ternama, Cak Sholeh, para korban melaporkan pasangan kakak beradik berinisial R dan K yang diduga kuat sebagai otak di balik skema investasi tersebut.
Cak Sholeh membeberkan bahwa pelaku menjalankan modusnya dengan menawarkan investasi di sektor perdagangan semen dan produk kecantikan (skincare). Untuk meyakinkan para calon investor, terlapor R mengklaim bahwa dana yang terkumpul akan digunakan sebagai modal usaha yang dikelola oleh adiknya, K.
”Uang dari para korban diklaim akan digunakan sebagai modal bisnis sang adik,” ujar Cak Sholeh saat diwawancarai di Mapolres Sampang.
Berdasarkan keterangan korban, dana yang disetorkan bervariasi dengan durasi investasi mulai dari satu bulan hingga dua tahun. Nahasnya, selain uang tunai, pelaku juga membujuk korban untuk menyerahkan perhiasan emas.
”Emas tersebut dibawa terlapor ke Pegadaian untuk dicairkan, namun uangnya diduga kuat digelapkan,” tambah Cak Sholeh.
Ironisnya, mayoritas korban menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah hanya atas dasar kepercayaan tanpa adanya kuitansi resmi. Pelaku diketahui hanya menggunakan catatan pribadi yang menyerupai sistem arisan.
Meski minim administrasi formal, Cak Sholeh menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat.
“Kami telah memegang bukti transaksi dan rekaman pengakuan dari pelaku dalam beberapa pertemuan sebelumnya,” tandasnya.
Pihak kuasa hukum mendesak penyidik untuk menerapkan Pasal Penipuan dan Penggelapan, serta mendorong penggunaan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami meminta polisi segera melakukan tracking rekening karena ada dugaan kuat aliran dana masuk ke rekening pribadi R,” tegasnya lagi.
Salah satu korban, Suhar, mengaku mengalami kerugian pribadi sebesar Rp400 juta. Ia sempat tergiur karena pada awal investasi, pembagian hasil berjalan lancar. Namun, janji keuntungan sebesar 15 persen per bulan tersebut kemudian macet total.
”Mediasi dan somasi yang dilayangkan pengacara kami sebanyak dua kali pun tidak dihiraukan oleh terlapor,” keluh Suhar di hadapan awak media.
Menanggapi laporan massal tersebut, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian tengah bekerja ekstra untuk mendalami kasus ini.
”Saat ini penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para pelapor. Karena jumlahnya cukup banyak, prosesnya dilakukan secara bertahap,” jelas AKP Eko.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang masih dipenuhi para korban yang memberikan keterangan secara bergantian.(MLDN/SUP)











